Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peradi Pekanbaru Laporkan Hotman Paris ke Polda Riau, Terkait Berita Bohong Soal Otto Hasibuan

Kompas.com - 26/04/2022, 05:48 WIB
Idon Tanjung,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Pekanbaru, Riau melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Riau, Senin (25/4/2022).

Ketua DPC Peradi Pekanbaru Yusril Sabri mengatakan, Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terkait berita bohong alias hoaks.

"Kami DPC Peradi Pekanbaru dan Advokat Muda Indonesia Pekanbaru melaporkan Hotman Paris ke Ditreskrimsus Polda Riau, serentak se-Indonesia," kata Yusril saat diwawancarai wartawan usai konferensi pers di Pekanbaru, Senin petang.

"(Laporan) itu terkait melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45. Dia membuat konten menghasut khalayak ramai menyatakan (kepengurusan di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan) kita tidak sah dan lain-lain. Jadi sifatnya (Hotman Paris) menghasut dan membuat berita hoaks," sambungnya.

Baca juga: Hotman Paris Terancam Dipidana dan Digugat Perdata jika Tak Minta Maaf ke Peradi hingga Otto Hasibuan

Yusril menegaskan bahwa kepengurusan Peradi di bawah pimpinan Otto Hasibuan adalah sah.

Hal itu, sambung dia, berdasarkan hasil musyawarah nasional (Munas) pada 2020 lalu di Bogor, dan berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

Artinya, kepengurusan Dewan Peradi Nasional (DPN) sudah berjalan selama dua tahun.

Jadi, menurut Yusril sudah tidak ada masalah.

"Tapi kenapa baru sekarang dipersoalkan oleh Hotman Paris. Karena, Peradi kita tegas apabila ada anggotanya yang melanggar kode etik, kemudian diproses. Jadi, Hotman Paris ini melanggar kode etik. Dewan Kehormatan akan mengadili pelanggar kode etik, salah satunya Hotman Paris. Diberikan sanksi skors selama tiga bulan tidak boleh beracara di pengadilan," kata Yusril.

Yusril mempertanyakan mengapa baru sekarang Hotman Paris menyebut Peradi tidak benar setelah diberikan sanksi kode etik.

"Kenapa sekarang, baru sekarang menyatakan Peradi tidak benar. Jadi kalau saya melihat, dia menghindar dari fakta, menghindar dari kenyataan, yang menghukum dirinya tidak terima dan dia menyerang organisasinya sendiri," tegas Yusril.

Baca juga: Hotman Paris Beberkan Alasan Keluar dari Peradi dan Ucap Salam Perpisahan ke Otto Hasibuan

Sementara itu, dalam konferensi pers, DPC Peradi Pekanbaru juga memperlihatkan surat Somasi Terbuka untuk Hotman Paris.

Terdapat beberapa point dalam somasi itu. Di antaranya, Advokat Muda Indonesia Bergerak (AMIB), meminta Hotman Paris meminta maaf kepada seluruh anggota Peradi melalui media cetak dan elektronik selambat-lambatnya tiga hari sejak disampaikannya somasi.

Kemudian, meminta Hotman Paris segera meminta maaf kepada Otto Hasibuan melalui media cetak dan elektronik selambat-lambatnya tiga hari sejak disampaikannya somasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puluhan Balita Diduga Keracunan Usai Konsumsi Bubur PMT, Dinas PPKB Majene Beri Penjelasan

Puluhan Balita Diduga Keracunan Usai Konsumsi Bubur PMT, Dinas PPKB Majene Beri Penjelasan

Regional
Berdalih Berikan Edukasi, Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang Banten

Berdalih Berikan Edukasi, Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang Banten

Regional
20 Babi di Lembata Mati Mendadak dalam 2 Pekan Diduga Akibat ASF

20 Babi di Lembata Mati Mendadak dalam 2 Pekan Diduga Akibat ASF

Regional
Pj Bupati Tangerang: Kolaborasi dan Sinergi Jadi Kunci Layanan Terbaik bagi Masyarakat

Pj Bupati Tangerang: Kolaborasi dan Sinergi Jadi Kunci Layanan Terbaik bagi Masyarakat

Regional
Satu Pasien di Pelosok Manggarai Timur NTT Meninggal saat Ditandu Lewati Jalan Tanah ke Puskesmas

Satu Pasien di Pelosok Manggarai Timur NTT Meninggal saat Ditandu Lewati Jalan Tanah ke Puskesmas

Regional
Nekat Pulang dari RS demi Ikut UTBK di Unsoed, Nayla Kerjakan Soal dari Dalam Mobil

Nekat Pulang dari RS demi Ikut UTBK di Unsoed, Nayla Kerjakan Soal dari Dalam Mobil

Regional
Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Bakal Berkoalisi dengan Partai Pendukung Prabowo-Gibran

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Bakal Berkoalisi dengan Partai Pendukung Prabowo-Gibran

Regional
4 Tahun Cabuli Anak Tirinya, Pria di Wonogiri Ditangkap Polisi

4 Tahun Cabuli Anak Tirinya, Pria di Wonogiri Ditangkap Polisi

Regional
Kronologi Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali, Berawal dari Hubungan Sesama Jenis

Kronologi Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali, Berawal dari Hubungan Sesama Jenis

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik Putus Akses Padang-Solok, Lalin Macet Parah

Longsor di Sitinjau Lauik Putus Akses Padang-Solok, Lalin Macet Parah

Regional
Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Desa Waowala Dilanda Hujan Abu

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Desa Waowala Dilanda Hujan Abu

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik Sumbar, 2 Kendaraan Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik Sumbar, 2 Kendaraan Tertimbun

Regional
Tim Gabungan Pemkab Agam Temukan Nenek yang Hilang Usai Ikut Pengajian

Tim Gabungan Pemkab Agam Temukan Nenek yang Hilang Usai Ikut Pengajian

Regional
Senderan Pantai di Pebuahan Segera Dibangun, Bupati Jembrana Minta Warga Beri Dukungan

Senderan Pantai di Pebuahan Segera Dibangun, Bupati Jembrana Minta Warga Beri Dukungan

Regional
Satu Mahasiswa Undip Penerima KIPK Undip Mundur, Empat Lainnya Masih Membutuhkan

Satu Mahasiswa Undip Penerima KIPK Undip Mundur, Empat Lainnya Masih Membutuhkan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com