LOMBOK BARAT, KOMPAS.com - Tim Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Sekotong menangkap dua orang laki-laki diduga pelaku pencurian sapi di Pelangan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dua terduga pelaku itu yakni MU (26) seorang petani di Dusun Batu Petak, Desa Mareje, Lombok Barat, dan RU (40) petani di Desa Batu Jangkih, Lombok Tengah.
Kapolsek Sekotong Iptu I Kadek Sumerta mengungkapkan, pencurian ternak tersebut terjadi pada Minggu (17/4/2022) sekitar pukul 3.30 Wita di Dusun Mahoni, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.
Baca juga: Kakek Berusia 71 Tahun di Lombok Barat Bunuh Mantan Istri
“Adapun selaku korban dalam kasus pencurian ini menimpa seorang warga dari Dusun Pelangan Timur, Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat," kata Sumerta melalui keterangan tertulis, Kamis (21/4/2022).
Berdasarkan laporan korban, jajaran Polsek Sekotong menyelidiki kasus pencurian sapi itu dan didapati informasi bahwa pelaku pencurian tiga ekor sapi tersebut adalah RU dan MU.
“Pada saat para pelaku membawa sapi dan beristirahat, ada seorang warga yang mengetahui hal tersebut. Berbekal informasi tersebut tim opsal Polsek Sekotong melakukan penyelidikan keberadaan para pelaku,” kata Sumerta.
Baca juga: Berlibur ke Pantai dengan Keluarga, Bocah 4 Tahun di Lombok Barat Ditemukan Tewas
Dijelaskan Sumerta, warga yang melakukan pencarian sempat bertemu dengan pelaku. Saat itu, pelaku mengaku telah melepas sapi tersebut ke tengah hutan lalu melarikan diri.
Polisi mengejar pelaku dan mengetahui keberadaannya di wilayah tengah hutan daerah Sekotong. Tim opsal Polsek Sekotong lalu bergerak menuju tempat persembunyian para pelaku dan menangkapnya.
“Akhirnya berhasil mengamankan para pelaku tanpa perlawanan, beserta barang bukti ke Polsek Sekotong, untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus itu antara lain tiga ekor sapi, sebilah parang, sebuah ponsel dan dua buah klotok sapi.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.