Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan ABK asal Jateng Laporkan Kasus Perbudakan Modern di Kapal Ikan Asing

Kompas.com - 19/04/2022, 20:57 WIB
Riska Farasonalia,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Ratusan anak buah kapal (ABK) asal Jawa Tengah terjebak perbudakan modern di atas kapal perikanan berbendera asing.

Berdasarkan data Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) tercatat ada kenaikan laporan pengaduan kasus yang cukup signifikan dari tahun ke tahun.

Jumlah kasus yang menimpa ABK asal Jawa Tengah dari 2014 hingga 2021 tercatat di Kabupaten Tegal ada 100 kasus, Kabupaten Brebes ada 74 kasus, Kabupaten Pemalang ada 54 kasus, Kabupaten Banyumas ada 13 kasus, dan Kabupaten Cilacap ada 12 kasus.

Baca juga: Speedboat Terbakar Diduga Korslet Mesin, Motoris dan ABK Terluka Bakar

Sekjen SBMI, Bobby Anwar Maarif menyebut persoalan yang seringkali dihadapi para ABK selama bekerja di kapal asing yakni penipuan, penahanan dokumen, pemotongan gaji, kerja melebihi batas waktu, hingga kekerasan fisik.

"Bahkan setelah mereka pulang ada yang tidak menerima transfer gaji, uang jaminan hangus, perusahaan perekrutan sudah ganti nama, dipulangkan dalam keadaan sakit hingga penggelapan santunan dari perusahaan," kata Bobby kepada Kompas.com, Selasa (19/4/2022).

Belum lagi, kata dia selama 2015-2021 ada sebanyak 45 ABK Indonesia meninggal saat bekerja di kapal ikan asing.

"Dari jumlah tersebut ada 46,6 persen (21 ABK) di antaranya berasal dari Jawa Tengah. Itu berdasarkan laporan pengaduan kasus dan pemberitaan di media massa," ungkapnya.

Dalam laporan yang diterbitkan Greenpeace Asia Tenggara dan SBMI ditemukan sebanyak 20 agen perekrut dan penyalur ABK terlibat dalam praktik ilegal perbudakan ABK.

"Sebagian besar manning agency itu beroperasi di kawasan Pantura Jawa Tengah," ucapnya.

Baca juga: 5 ABK Indonesia Selamat dari Ledakan Kapal Tanker Chuang Yi di Hong Kong

Menurutnya, berkaca dari banyaknya kasus yang menimpa awak kapal Jawa Tengah di kapal perikanan berbendera asing, perlu ada perbaikan tata kelola perekrutan, penempatan dan pelindungan ABK.

Ia menjelaskan peraturan terkait perlindungan ABK sebenarnya sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Namun, ada peluang perlindungan ABK melalui Perda seperti yang sudah dilakukan di Indramayu dan Jawa Timur," ucapnya.

Aturan itu merujuk pada Surat Edaran Mendagri Nomor 560/2999 tahun 2021 tentang Dukungan Layanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan PP Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Untuk itu, pihaknya mendesak Pemprov Jawa Tengah membuat kebijakan guna memutus mata rantai praktik penipuan, penjeratan utang dan kerja paksa dalam perekrutan dan penempatan ABK di kapal ikan asing.

Baca juga: Kapal Nelayan Terbakar di Teluk Jakarta, 10 ABK Lompat ke Laut, Lalu Diselamatkan TNI AL

"Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga perlu segera bertindak dan melakukan evaluasi seluruh manning agency mengingat Jawa Tengah adalah salah satu wilayah konsentrasi perekrutan ABK di Indonesia," tuturnya.

Juru kampanye laut Greenpeace Indonesia, Afdillah menambahkan perbudakan terhadap ABK ini kerap berdampingan dengan praktik perikanan ilegal di skala global atau IUU (illegal, unreported, unregulated) fishing.

Menurutnya, permintaan ikan yang terus meningkat sedangkan stok ikan sudah berkurang drastis, membuat banyak perusahaan produk makanan laut dan pemilik kapal sudi melakukan berbagai cara untuk tetap meraup untung, bahkan dengan mengeksploitasi ABK.

"Di sisi lain, karena tekanan ekonomi dan keterbatasan lapangan pekerjaan, akan selalu ada anak muda yang berminat menjadi ABK. Rantai ini yang perlu kita putus," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Regional
Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com