Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Solar Oplosan Jadi Salah Satu Penyebab Kelangkaan Solar di Pekanbaru

Kompas.com - 07/04/2022, 14:57 WIB
Idon Tanjung,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap lokasi pengoplosan solar di Kota Pekanbaru, Riau dan telah menetapkan satu orang tersangka.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, aksi pelaku pengoplosan ini menjadi salah satu penyebab solar langka di Pekanbaru. Sebab, pelaku membeli solar subsidi ke SPBU dalam jumlah yang banyak.

"Ya, jadi salah satu penyebab solar langka. Karena, pelaku pengoplos ini membeli solar subsidi dari SPBU lalu dibawa ke gudangnya untuk dioplos," ujar Sunarto saat diwawancarai Kompas.com di lokasi pengungkapan didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ferry Irawan, Kamis (7/4/2022).

Namun berdasar pantauan Kompas.com, sejak beberapa hari terakhir tak terlihat lagi kendaraan yang mengantre mengular sampai ke jalan.

Baca juga: Polisi Ungkap Lokasi Pengoplos Solar di Pekanbaru, 30.000 Liter Disita dan 1 Pelaku Ditangkap

Polisi baru menangkap satu orang pelaku berinisial RM (26), yang mengaku sebagai pekerja. RM awalnya diupah Rp 500.000 per bulan, namun bulan berikutnya naik menjadi Rp 600.000.

Sementara itu, pemilik gudang berinisial FR masih diburu dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berdasar keterangan RM, kata Sunarto, solar dioplos agar bisa dijual dengan harga tinggi.

RM mencampur solar dengan minyak mentah yang dibeli dari Provinsi Jambi.

"Modus operandi pelaku adalah meniru atau memalsukan bahan bakar minyak hasil olahan tertentu. Caranya dengan mencampur solar dengan minyak mentah," kata Sunarto.

Minyak yang dioplos RM, kata Sunarto, dijual secara non subsidi dengan harga Rp 16.000 per liter. Minyak ini dijual ke perusahaan dan pengelola perkebunan yang ada di Riau dan ke Sumatera Barat.

Usaha solar oplosan ini sudah dilakukan sejak tiga bulan terakhir. Dalam satu bulan, pelaku bisa memproduksi 50.000 liter minyak oplosan.

Selain memburu pelaku lain, polisi juga masih mendalami dugaan keterlibatan petugas SPBU yang menjual solar subsidi kepada pengoplos.

"Masih kami dalami terkait pembelian solar subsidi di SPBU. Kami juga mendalami sudah berapa keuntungan yang didapat para pelaku pengoplos ini," ucap Sunarto.

Pengoplosan solar

Di lokasi pengoplos solar, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni sekitar 30.000 liter solar oplosan, 2 unit mobil box, 1 mesin hisap, 13 baby tank kapasitas 1.000 liter, 2 tangki tempat solar, dan uang tunai Rp 3 juta.

Lokasi pengoplos solar ini letaknya agak jauh dari perumahan warga di kawasan Jalan Melati, Kelurahan Bina Widya, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, ditemukan pada Minggu (3/4/2022).

Dari pantauan Kompas.com, lokasi pengoplosan minyak solar ini ditutup menggunakan seng di sekelilingnya. Di sudut kanan gudang, terdapat kamera CCTV yang dipasang di atas pohon.

Ada beberapa tangki berukuran besar yang digunakan untuk menampung solar oplosan. Juga ada juga pondok papan kecil di dalamnya diduga tempat penjaga lokasi tersebut.

Baca juga: Lagi, Penimbun Solar dengan Tangki Modifikasi di Palembang Ditangkap

RM dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana, dan Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Regional
Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Regional
Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Regional
Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Regional
Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Regional
Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Regional
Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Regional
Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Regional
Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Regional
Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Regional
Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com