Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Begal Sadis di Tugu Pancakarsa Bogor Ditangkap, Sempat Aniaya 2 Tukang Ojek Pakai Senjata Tajam

Kompas.com - 06/04/2022, 08:53 WIB
Afdhalul Ikhsan,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Polisi sudah menangkap empat dari tujuh pelaku begal sadis yang beraksi di Tugu Pancakarsa, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Adapun mereka berinisial RB (20), LL (23), DM (22), dan AH (17).

Kendati demikian, ada tiga pelaku lainnya yang masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Begal Motor di Tugu Pancakarsa Bogor Ditangkap, 3 Kali Beraksi dalam Semalam

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, saat ini, pihak kepolisian masih memburu tiga pelaku lain yang buron yakni, TL (21), TK (19) dan TG (18).

"Selain itu ada juga dua orang penadah yang ditangkap berinisial FM (24) dan FR (24)," ungkap Siswo saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (5/4/2022).

Siswo mengungkapkan, aksi kelompok begal ini tergolong sadis lantaran mereka menganiaya dua tukang ojek hingga tersungkur menggunakan senjata tajam jenis celurit di Tugu Pancakarsa, Senin (21/3/2022).

Baca juga: Antisipasi Bencana Banjir dan Longsor, Kawasan Puncak Bogor Dihijaukan

Akibatnya, korban mengalami luka bacok di bagian badan, punggung, tangan, bahkan sampai patah tulang.

Setelah korban tersungkur berlumuran darah, para pelaku melakukan aksinya dengan membawa kabur sepeda motor dan ponsel milik korban dan.

“Dari situ kita lakukan penyelidikan dan akhirnya kita tangkap empat pelaku beserta dua penadah itu. Jadi ketika dilakukan penangkapan ada pelaku yang melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sambung Siswo, para pelaku mengaku sudah merencanakan untuk melakukan pencurian dengan kekerasan atau begal secara acak.

Dari pengakuan salah satu pelaku, mereka berburu korban dengan memutari jalanan pada malam hari sambil membawa senjata tajam.

"Jadi dari pengakuan para pelaku mereka sudah merencanakannya, kemudian mereka mobile hunting dan akhirnya ada kesempatan melakukan pencurian di TKP Tugu ini, di mana dua orang rekan kita dari ojek sedang menunggu penumpang," ujarnya.

Atas perbuatannya, kata Siswo, para pelaku kini dijerat Pasal 365 KUHP Ayat 2 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Kemudian, terhadap dua orang yang turut terlibat sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com