Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Caplok Lahan dan Gelapkan Pajak, Warga Bengkulu Laporkan Perkebunan Sawit ke Kejati, Perusahaan Bantah Tudingan

Kompas.com - 01/04/2022, 12:46 WIB
Firmansyah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Ketua Forum Masyarakat Pesisir Bengkulu (FMPB), Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu Sarifin Thaib, melaporkan PT. Agri Andalas, perusahaan perkebunan di daerah itu ke Kejati Bengkulu dengan tudingan mencaplok 800 hektar lahan transmigrasi dan penggelapan pajak.

"Perusahaan itu diduga mengambil 800 hektare Lahan Usaha Dua (LU 2) milik transmigrasi sejak tahun 2004 dan menanaminya dengan kelapa sawit perusahaan di Desa Rawa Indah, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Padahal warga telah mendapatkan sertifikat dari BPN tahun 1995," kata Saripin usai melapor di Kejati Bengkulu, Rabu (30/3/2022).

Sarifin mengatakan, pada tahun 1992 ada sekitar 400 KK transmigran yang didatangkan dari Pulau Jawa ke Bengkulu. Para transmigran ini umumnya korban letusan Gunung Merapi.

Namun karena kondisi tanah yang diberikan berupa tanah berawa, para transmigran meninggalkan lahan itu dan sebagian pulang lagi ke Jawa.

Baca juga: Mendes PDTT: Kita Ingin Ada Satu Model Transmigrasi Sesuai Kebutuhan Zaman

"Sekitar 50 persen transmigran itu pulang ke Jawa, separuhnya menetap. Bagi yang pulang ke Jawa, ada yang menjual tanahnya dan ada juga yang sertifikat tanahnya dititipkan ke pemerintah desa," ujarnya.

Lalu pada tahun 2004, kata Sarifin, PT. Agri Andalas mendapatkan Izin Usaha Perkebunan nomor 498 tahun 2004 di lahan milik transmigran.

"Di lahan yang sama juga ada sertifikat tanah milik transmigran yang dikeluarkan BPN tahun 1995. Jadi tumpang tindih. Melihat tidak dikelola transmigran, perusahaan (perkebunan) tanami sawit sampai sekarang dipanen perusahaan," ujarnya.

Selain itu, Sarifin berkata, perusahaan yang dilaporkan juga diduga tidak transparan soal pajak.

Dalam laporan bupati tahun 2018 disebutkan luas Hak Guna Usaha (HGU) 2.000 hektar, padahal luasan kebun di Seluma mencapai 6.000 hektar.

"Ini kita laporkan ke kejati agar diperiksa," jelasnya.

Klarifikasi Perusahaan

Humas dan Legal PT. Agri Andalas Hasan dalam klarifikasinya kepada kompas.com menolak tudingan semua laporan itu.

"Bahwa PT. Agri Andalas memiliki izin yang sah dikeluarkan oleh pemerintah dan memperoleh tanah dengan cara membebaskan atau mengganti rugi langsung dengan masyarakat pemilik sah lahan secara musyawarah mufakat dan terkait perpajakan PT. Agri Andalas taat azas dan aturan termasuk aturan perpajakan," jelas Hasan.

Baca juga: Dankolakops Pamtas soal Patok Batas Negara Dirusak Perkebunan Sawit Malaysia: Pelanggaran Kedaulatan

Ia mengatakan, terkait klarifikasi secara resmi perusahaan akan mengirimkan surat resmi tertulis yang akan diberikan ke sejumlah instansi terkait termasuk Kejati Bengkulu.

"Kami akan mengirimkan surat resmi pada instansi terkait terkait laporan itu. Termasuk berkirim ke Kejati Bengkulu," tutup Hasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dituding Jadi Penyebab Banjir, Perumahan di Lampung Digeruduk Emak-emak

Dituding Jadi Penyebab Banjir, Perumahan di Lampung Digeruduk Emak-emak

Regional
Purwakarta Kejar Posisi sebagai Daerah Penghasil Ikan Air Tawar

Purwakarta Kejar Posisi sebagai Daerah Penghasil Ikan Air Tawar

Regional
DPRD Minta Pemkot Bandar Lampung Segera Realisasikan BLK

DPRD Minta Pemkot Bandar Lampung Segera Realisasikan BLK

Regional
Suami Istri di Gresik Mencuri Sambil Bawa Balita, Uangnya Digunakan Beli Minuman Keras

Suami Istri di Gresik Mencuri Sambil Bawa Balita, Uangnya Digunakan Beli Minuman Keras

Regional
Pilkada Bangka Belitung, PDI-P dan Gerindra Jajaki Koalisi

Pilkada Bangka Belitung, PDI-P dan Gerindra Jajaki Koalisi

Regional
2 Warga Sikka Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu

2 Warga Sikka Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu

Regional
Mayat Tak Dikenal Telungkup di Pinggir Jalan, Jadi Tontonan Warga

Mayat Tak Dikenal Telungkup di Pinggir Jalan, Jadi Tontonan Warga

Regional
Warga Semarang, Ini Rangkaian Acara untuk Sambut HUT Ke-477 Kota Semarang

Warga Semarang, Ini Rangkaian Acara untuk Sambut HUT Ke-477 Kota Semarang

Regional
Tabrakan 2 Sepeda Motor di NTT, Seorang Guru Tewas

Tabrakan 2 Sepeda Motor di NTT, Seorang Guru Tewas

Regional
Peringatkan Pelaku Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Siap Tempuh Jalur Hukum

Peringatkan Pelaku Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Siap Tempuh Jalur Hukum

Regional
Saat Pimpinan Partai di Jateng Halalbihalal Usai Bersaing dalam Pemilu

Saat Pimpinan Partai di Jateng Halalbihalal Usai Bersaing dalam Pemilu

Regional
Anggota Brimob Akan Dikirim untuk Amankan Intan Jaya dari Gangguan KKB

Anggota Brimob Akan Dikirim untuk Amankan Intan Jaya dari Gangguan KKB

Regional
Peringatan HUT Ke-477 Kota Semarang, Mbak Ita: Kami Buat Meriah

Peringatan HUT Ke-477 Kota Semarang, Mbak Ita: Kami Buat Meriah

Regional
Inovasi Daun Kelor Turunkan Angka Stunting, Penyuluh KB di Sumbawa Tembus Tingkat Nasional

Inovasi Daun Kelor Turunkan Angka Stunting, Penyuluh KB di Sumbawa Tembus Tingkat Nasional

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com