Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara Moge yang Tabrak Bocah Kembar hingga Tewas Beri Rp 50 Juta, Keluarga: Ini Masalah Nyawa, Saya Enggak Minta

Kompas.com - 13/03/2022, 15:44 WIB
Pythag Kurniati

Editor

PANGANDARAN, KOMPAS.com - Kedua pengemudi motor gede (moge) yang menabrak 2 bocah kembar di Pangandaran hingga tewas memberikan santunan sebesar Rp 50 juta pada pihak keluarga korban.

Perwakilan keluarga, Iwa Kartiwa, mengaku tidak pernah meminta dan tidak menerima uang tersebut.

"Mereka yang memberi santunan segitu, saya enggak minta karena enggak etis ini masalah nyawa enggak mungkin saya meminta atau menjual (adik kembarnya yang meninggal tertabrak moge)," katanya seperti dilansir dari Tribunjabar.id, Minggu (13/3/2022) pagi.

Baca juga: Detik-detik 2 Anak Kembar Tewas Tertabrak Moge, Polisi: Kendaraan dalam Kecepatan Tinggi

Meski menganggap kejadian ini sebagai musibah, Iwa juga menyerahkan penanganan kepada pihak berwajib.

"Mungkin ini sudah musibah, mereka juga termasuk musibah, Saya tidak menuntut karena sudah islah, tinggal ketentuan proses hukumnya seperti apa," ucap dia.

Baca juga: Ini Komentar Susi Pudjiastuti Soal Moge Tabrak 2 Anak Kembar hingga Tewas di Kampung Halamannya

Bikin perjanjian

Adapun pemberian santunan itu dicatat dalam perjanjian tertulis, yang diketahui Kepala Desa Ciganjeng Imang Wardiman dan dilaksanakan di Mapolsek Kalipucang pada tanggal 12 Maret 2022.

Poin pertama, yakni pihak kesatu dan pihak kedua telah menerima bahwa kecelakaan tersebut sebagai musibah dari Allah SWT.

Kedua, pihak kedua APP memberikan santunan uang tunai kepada pihak kesatu sebesar Rp 50 juta dan pihak kesatu sudah menerimanya.

Baca juga: Dua Bocah Kembar Tewas Ditabrak Rombongan Moge Saat Menyebrang Jalan di Pangandaran

Ketiga, pihak kesatu dan pihak kedua telah sepakat dan mufakat bahwa perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan, serta pihak kesatu tidak akan menuntut di kemudian hari secara hukum pidana maupun perdata kepada pihak kedua.

Keempat, jika di kemudian hari ternyata ada pihak lain yang mempersalahkan kembali permasalahan ini, kedua belah pihak sepakat untuk mengesampingkan atau tidak menanggapinya dan atau gugur demi hukum.

Baca juga: Tabrak Dua Anak Kembar hingga Tewas, Pengendara Moge Buat Perjanjian dan Beri Rp 50 Juta

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com