Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunakan Keadilan Restoratif, Jaksa Hentikan Kasus Tabrakan di Bengkulu Selatan

Kompas.com - 20/02/2022, 16:18 WIB
Firmansyah,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan menghentikan penuntutan dalam perkara tindak pidana lalu lintas yang melibatkan tersangka SA.

Proses hukum kasus tabrakan itu dihentikan setelah Kejari mendapatkan restu dari Kejaksaan Agung melalui skema restorative justice atau keadilan restoratif.

Dalam sistem ini, proses hukum diselesaikan tanpa melalui persidangan dan hukuman pidana.

Baca juga: Restorative Justice, Pria yang Curi Motor untuk Biaya Persalinan Istri Dibebaskan

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejari Bengkulu Selatan Ristianti Andriani mengatakan, pemberhentian penuntutan ini dilakukan lantaran tersangka dan korban telah melakukan perdamaian. 

Tidak hanya itu, tersangka SA juga mendapat pertimbangan jaksa atas kasus yang menjerat dirinya.

“Ya, jadi keadilan restoratif ini mendapat persetujuan dari Jampidum yang kita laksanakan melalui Zoom oleh Kejati Bengkulu dan Kejari Bengkulu Selatan pada hari ini,” kata Ristianti Andriani dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/2/2022). 

Baca juga: Mengenal Apa Itu Restorative Justice yang Diajukan Seorang Ibu di Bengkulu

Adapun jaksa mempertimbangkan status tersangka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Kemudian, tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun. 

Selain itu, antara tersangka dan korban telah ada kesepakatan perdamaian secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

“Bahwa akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka adalah luka lecet disertai nyeri tekan pada dada sampai perut belakang bagian kanan, luka robek pada lutut kaki kiri yang disebabkan trauma benda tumpul,” kata Ristianti.

Baca juga: Restorative Justice, Kejari Salatiga Hentikan Kasus Pencurian 3 Dompet di Warung Kelontong

Berdasarkan informasi, tersangka SA menabrak korban berinisial DT yang sedang mengendarai sepada motor.

Saat itu, SA disangka melanggar Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com