KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menindaklanjuti kasus guru SMP berinisial C yang menghukum siswanya membenturkan kepala di tembok.
Kasus itu telah dilaporkan IF (15), siswa kelas IX SMPN 5 Satu Atap Nunkurus, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
"Kami sudah terima laporan dugaan oknum guru suruh benturkan kepala ke tembok. Kakak korban sudah buat laporan polisi," ujar Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, kepada sejumlah wartawan, Sabtu (19/2/2022).
Baca juga: Hukum Benturkan Kepala Siswa di Tembok, Guru di Kupang Minta Maaf
Korban IF, lanjut Irwan, sudah menjalani visum dan hasil visum menunjukkan adanya benjolan di kepala korban.
Anggotanya juga kata Irwan, sudah memeriksa kepala sekolah, guru pengawas dan saksi lain seperti rekan korban di kelas IX.
"Kita periksa saksi yang juga rekan korban yang melihat saat guru menyuruh korban membenturkan kepala ke tembok," kata dia.
Menurut Irwan, dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terungkap bahwa guru C menyuruh siswa membenturkan kepala ke tembok berkali-kali.
"Hari Senin, korban disuruh benturkan kepala ke tembok 5 kali dan Selasa 5 kali. Pada hari Rabu, korban tidak masuk sekolah dan pada Kamis disuruh membenturkan kepala 100 kali dan guru minta diulangi," kata dia.
Baca juga: Dosen dan Mahasiswa Positif Covid-19, Undana Kupang Hentikan Kuliah Tatap Muka