KOMPAS.com - Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa (Andi) mengatakan, ibu yang memaksa anaknya menjadi juru parkir (jukir) sudah dilaporkan ke polisi.
Diketahui, korban berinisial A (11), ia dipaksa ibunya berinisial E menjadi jukir di sebuah minimarket di kawasan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.
Bahkan, ibu korban tak segan melukainya anaknya jika tidak membawa uang Rp 200.000 per hari.
"Kita sudah laporkan kasus ini ke Mapolresta Bandar Lampung," kata Andi, saat dihubungi Sabtu (19/2/2022) siang.
Baca juga: Cerita di Balik Sopir Bunuh Majikannya, Kesal Sering Diajak Berhubungan Badan
Kata Andi, kasus ini berawal dari salah satu karyawan pekerja minimaket melapor ke Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Bandar Lampung dan pihaknya pada Jumat (18/2/2022).
"Dalam laporan, karyawan minimarket itu mengatakan korban disiksa dengan cara disayat oleh ibu kandungnya," ungkapnya.
Mendapat laporan itu, kata Andi, pihaknya langsung mendatangi lokasi dan menolong korban serta melakukan visum.
Baca juga: Anak Dipaksa Jadi Juru Parkir oleh Ibunya, Disayat jika Tak Dapat Rp 200.000 Setiap Hari