MALANG, KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu jajaran Polresta Malang Kota mengamankan narkotika jenis ganja seberat 1,08 kilogram yang hendak diedarkan.
Perkara itu juga telah digelar konferensi pers saat pada Rabu (9/2/2022).
Satu tersangka pria ditangkap berinisial MJ (37) asal Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Penangkapan tersangka dilakukan pada 23 Januari 2022 lalu sekitar pukul 16.30 di Jalan Yulius Usman, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur.
Baca juga: Nyambi Edarkan Narkoba, Penjual Bakso di Malang Ditangkap Polisi
Awalnya, pelaku mengaku mendapat pesan via WhatsApp dari temannya yang berada di Lapas Kelas I Lowokwaru Malang untuk mengambil narkotika golongan I itu dengan sistem ranjau.
Namun hal itu dibantah oleh Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas 1 Lowokwaru Malang, Mastur.
Dia mengatakan setelah mengetahui adanya penangkapan tersebut, pihaknya telah melakukan pendalaman terkait kasus ini dengan mencari teman tersangka yang dimaksud melalui pengecekan data Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Sebelumnya, Lapas Kelas 1 Lowokwaru Malang juga sudah berkoordinasi dengan jajaran Polresta Malang Kota terkait hal itu.
"Jadi sebagaimana yang dimaksud teman tersangka bernama Imam alias Benjol, nama tersebut setelah kami cek di SDP tidak ada warga binaan (napi) kami," kata Mastur saat dihubungi pada Sabtu (12/2/2022) malam.
Menurutnya telah ada kesalahan informasi yang disampaikan oleh tersangka MJ kepada pihak Kepolisian.
"Saat itu tersangka ditanya-tanya dalam keadaan bingung tanpa dasar, namun setelah kami juga mencoba klarifikasi kembali ternyata nama tersebut tidak ada, dengan demikian peredaran ganja yang dikendalikan dari Lapas Kelas 1 Malang tidak benar," katanya.
Baca juga: Bebas dari Penjara, WN Thailand yang Terlibat Kasus Narkoba Dideportasi
Adanya peristiwa tersebut, pihaknya juga telah melakukan pengawasan dengan menggelar razia HP kepada warga binaan yang ada di dalam lapas.
"Sementara untuk kunjungan online yang sifatnya pertemuan secara virtual, kami off kan sementara waktu, kami hanya menerima titipan makanan bagi warga binaan yang selalu diperiksa menggunakan alat X-ray," katanya.
Sebelumnya, persoalan jaringan peredaran narkoba dikaitkan dengan Lapas Kelas 1 Lowokwaru Malang tidak hanya kali ini saja.
Terakhir pada awal tahun 2021, petugas lapas menggagalkan penyelundupan paket narkoba sebanyak 50 paket ganja kering dalam makanan tahu goreng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.