KOMPAS.com - Pemerintah akan segera menghentikan siaran TV Analog atau Analog Switch Off (ASO) termasuk di wilayah Kalimantan Timur.
Dikutip dari laman siarandigital.kominfo.go.id, Analog Switch Off (ASO) adalah proses penghentian siaran TV Analog secara bertahap untuk kemudian dialihkan ke frekuensi TV Digital.
Baca juga: 8 Fakta Berau, Kabupaten di Kalimantan Timur yang Memiliki Wisata Bawah Laut Mendunia
Siaran TV Digital adalah adalah modulasi baru sinyal siaran dengan gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih, dan layanan yang lebih canggih.
Adapun jadwal migrasi TV Digital atau Analog Switch Off (ASO) tahun 2022 di wilayah Kalimantan Timur masuk pada ASO tahap 1 dengan batas akhir 30 April 2022.
Baca juga: Isi 7 Prasasti Yupa, Prasasti Tertua di Indonesia yang Ditemukan di Kalimantan Timur
Wilayah terdampak ASO di Kalimantan Timur meliputi :
Kalimantan Timur 1 : Kabupaten. Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang
Kalimantan Timur 2 : Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan
Seperti diketahui, Kabupaten Penajam Paser Utara yang merupakan lokasi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara masuk dalam wilayah ASO tahap 1.
Baca juga: Arsitektur Lamin, Rumah Adat Kalimantan Timur yang Bisa Dihuni hingga 30 Orang
Infrastruktur multipleksing (MUX) di wilayah layanan siaran yang masuk dalam tahap pertama ASO dilaporkan telah siap 100 persen.
Ketua KPID Kalimantan Timur Akbar Ciptanto mengungkap bahwa di Kalimantan Timur seluruh penyelenggara MUX di Kalimantan Timur sudah aktif.
Selain itu sudah ada 26 channel TV yang sudah bersiaran secara digital, termasuk diantaranya 8 dari 10 TV lokal.
Sebelumnya, dalam webinar Sosialisasi TV Digital Kalimantan Timur yang diselenggarakan secara daring pada Kamis (22/7/2021) Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Isran Noor juga menyatakan dukungannya.
“Bagi Provinsi Kalimantan Timur, migrasi siaran TV Analog ke siaran TV Digital tentu sangat menggembirakan. Penggunaan TV digital sangat sejalan dengan pesatnya pemanfaatan teknologi yang mendukung percepatan pembangunan, informasi, dan peningkatan SDM masyarakat,” ungkapnya.
Masyarakat di daerah terdampak ASO harus segera bermigrasi ke layanan TV Digital dengan menggunakan perangkat Set Top Box (STB).
Bagi rumah tangga miskin, pemerintah telah menyediakan bantuan STB yang akan segera dibagikan jelang batas waktu ASO.
Adapun syarat penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis adalah sebagai berikut:
-WNI yang telah memiliki e-KTP
-Masuk dalam kategori rumah tangga miskin
-terdaftar di DTKS Kemensos
-Memiliki televisi dan tidak menggunakan parabola atau saluran televisi berlangganan
-Tempat tinggal berada di cakupan terdampak ASO
Sumber:
jdih.kominfo.go.id
siarandigital.kominfo.go.id
tekno.kompas.com