Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Mantan Pegawai BPN Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah di Lampung

Kompas.com - 08/02/2022, 16:44 WIB
Tri Purna Jaya,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Dua oknum eks pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi tersangka kasus mafia tanah di Kota Bandar Lampung, Lampung.

Keduanya terlibat pemalsuan isi sertifikat hingga kuitansi jual beli tanah.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Devi Sujana mengatakan, kedua mantan pegawai BPN Bandar Lampung itu berinisial AN (34) dan JD (37).

Baca juga: Polisi Tangkap 6 Mafia Tanah di Bogor, Salah Satunya Eks Pegawai Honorer DJKN Kemenkeu

"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang lain yakni US, usia 41, pekerjaaan swasta," kata Devi di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (8/2/2022) sore.

Devi mengatakan, ketiga orang tersangka ini terungkap setelah korban atas nama Betty membuat laporan pemalsuan akta otentik dengan nomor laporan LP/B/2441/X/2021/LPG/Resta Balam pada Oktober 2021 lalu.

Kasus mafia tanah ini bermula saat tersangka US membeli surat piutang dua akta tanah seluas 7.250 meter persegi dari saksi RA.

Baca juga: Begini Modus Oknum Pegawai BPN Lebak Lakukan Pungli Sertifikat Tanah

"Saksi RA mendapatkan dokumen itu dari balai lelang, kemudian dibeli oleh tersangka US total Rp150 juta. Namun, ditulis dalam kuitansi seharga Rp 833 juta," kata Devi.

Berbekal dokumen tersebut, US lalu mengakui sebidang tanah di Jalan Ir Sutami, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

Modusnya yakni dengan mengubah sertifikat tanah atas nama E di lokasi itu menjadi nama tersangka US.

"Pengubahan sertifikat itu dilakukan bersama tersangka AN dan JD yang saat itu masih menjadi pegawai BPN," kata Devi.

Tetapi tindakan pemalsuan itu diketahui oleh pemilik sertifikat atas nama E itu.

"Pemilik sertifikat E protes sebab pengajuan sertifikat tahun 2019, belum keluar sampai bulan Juli 2021, lalu sertifikat yang sudah menjadi nama US itu diubah menjadi nama E kembali," kata Devi.

Komplotan ini lalu beraksi lagi dengan mengubah sertifikat atas nama L menjadi nama US menggunakan blanko Program Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.

"Blanko PTSL ini tidak diserahkan ke pemohon atas nama L itu sebelumnya, kemudian digunakan oleh tersangka US, AN dan JD," kata Devi.

Devi mengatakan, atas peristiwa tersebut korban pemilik tanah mengalami kerugian hingga Rp 4 miliar.

Sedangkan ketiga tersangka ini disangkakan dengan Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Akta Otentik dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.

"Hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara," kata Devi.

Baca juga: Tangkap Pelaku Pemalsuan Sertifikat Tanah, Polisi di Sumsel Dihujani Tembakan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sumsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sumsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Regional
Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Regional
Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Regional
Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Regional
Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Regional
Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Regional
SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com