Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerkosa Anak Kandung di Salatiga Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Kompas.com - 28/01/2022, 10:29 WIB
Dian Ade Permana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SALATIGA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pemerkosaan anak, MS (42) warga Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Jawa Tengah, dituntut hukuman penjara 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider lima bulan kurungan.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Salatiga pada Kamis (27/1/2022) yang dilakukan secara online tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asri Dwi Utami menyampaikan sejumlah fakta yang terungkap di persidangan.

"Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, yaitu terhadap korban yang merupakan anak kandung," terangnya dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Kelaparan Selama Bersembunyi di Hutan, Buronan Pemerkosa Anak Kandung Akhirnya Serahkan Diri

Tersangka MS telah memperkosa anaknya sejak berusia sekira empat atau lima tahun.

"Sementara saat ini usia korban sudah 16 tahun," paparnya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Salatiga Ariefulloh menyampaikan dalam tuntutannya, Penuntut Umum menyatakan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 81 ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak.

"Untuk agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa MS," ungkapnya.

Baca juga: Diduga Telantarkan Anak Sejak Cerai, Ayah di Salatiga Digugat Rp 6,7 Miliar oleh 2 Anaknya, Ini Ceritanya

Sebelumnya diberitakan, perbuatan yang dilakukan MS memperkosa anaknya sejak 2009.

Bahkan, sejak Agustus 2021 anaknya tersebut dicabuli dua hingga tiga kali seminggu.

Tak kuat menerima perbuatan ayahnya, korban yang masih SMP ini melakukan percobaan bunuh diri di sekolahnya.

Namun korban berhasil diselamatkan oleh gurunya, yang kemudian melapor ke polisi. Korban sudah tiga kali melakukan percobaan bunuh diri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Regional
Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Regional
Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pakai Knalpot Brong

Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pakai Knalpot Brong

Regional
Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Regional
Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Regional
BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

Regional
Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Regional
2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

Regional
2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

Regional
Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Regional
Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Regional
Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Regional
Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Regional
Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy 'Turun Gunung' pada 17 Mei 2024

Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy "Turun Gunung" pada 17 Mei 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com