Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kilas Balik Aturan Presidential Threshold dari Pilpres 2004 hingga 2019

Kompas.com - 26/01/2022, 16:51 WIB
Puspasari Setyaningrum

Penulis

KOMPAS.com - Sejak Pemilu tahun 2004, Indonesia melakukan Pemilihan Presiden (Pilpres) yang membuat rakyat bisa memilih Presiden dan Wakil Presiden Indonesia secara langsung.

Sejak saat itulah dikenal juga ketentuan tentang ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.

Baca juga: Daftar Presiden dan Wakil Presiden Indonesia serta Masa Jabatan

Ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold artinya adalah syarat minimal perolehan suara agar sebuah partai politik bisa mengajukan nama pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Dari Pemilu 2004 ke Pemilu berikutnya terdapat perubahan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, dan berikut adalah ulasannya.

Baca juga: Sejarah Pemilu di Indonesia dari Tahun 1955 hingga 2019

Pemilihan Umum 2004

Pemilihan presiden (Pilpres) secara langsung di tahun 2004 menjadi kali pertama diterapkannya presidential threshold.

Pada Pemilu tersebut terdapat ketentuan untuk bisa mengajukan nama pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Sejarah Pemilu Pertama di Indonesia: Jejak Demokrasi di Pemilihan Umum 1955

Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh sekurang-kurangnya 15 persen jumlah kursi DPR atau 20 persen dari perolehan suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR.

Hal ini tercantum dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pasal 5 ayat (4) yang berbunyi:
“ Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPR atau 20% (dua puluh persen) dari perolehan suara sah secara nasional dalam Pemilu anggota DPR”.

Pada Pemilu tahun 2004 pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Muhammad Jusuf Kalla ditetapkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Pemilihan Umum 2009

Pada pemilihan presiden (Pilpres) secara langsung di tahun 2009 terdapat perubahan ketentuan besaran presidential threshold seiring dikeluarkannya UU Pemilu terbaru.

Pada Pemilu tersebut ada ketentuan baru untuk mengajukan nama pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki sekurang-kurangnya 25 persen kursi di DPR atau 20 persen suara sah nasional dalam Pemilu legislatif.

Hal ini tercantum dalam Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pasal 9 yang berbunyi:
“ Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden”.

Pada Pemilu tahun 2009 pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono ditetapkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Pemilihan Umum 2014

Pemilihan presiden (Pilpres) secara langsung di tahun 2014 tidak terdapat perubahan ketentuan besaran presidential threshold.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Regional
Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com