Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Teliti Kembali Pembebasan Dua Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental

Kompas.com - 19/01/2022, 20:19 WIB
Rasyid Ridho,
Khairina

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengaku akan meneliti kembali dibebaskannya dua pemerkosa gadis difabel mental berusia 21 tahun hingga hamil.

Keduanya tersangka yang dibebaskan yakni EJ (39) yakni paman korban dan tetangga korban S (46).

"Untuk perkaranya saya sebagai Kasat Reskrim yang baru saya akan mengecek dan meneliti dan saya akan kordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum) untuk perkara ini," kata David kepada wartawan di Mapolres Serang Kota. Rabu (19/1/2022).

 Baca juga: Anggota DPR Sayangkan Pembebasan Dua Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental

David membantah jika tersangka dibebaskan. Kedua tersangka, kata David, hanya ditangguhkan karena adanya pencabutan laporan dari pelapor.

"Setelah kami teliti, ternyata pelaku ini sudah ditangguhkan. Dengan alasan penyidik bahwa pelapor membuat pencabutan laporan dan ada musyawarah," ujar David.

Terkait apakah akan ditahan kembali, David mengaku akan melakukan penelitian terlebih dahulu.

Menurut David, penahanan terhadap pelaku tidak sembarangan.

"Nanti prosesnya diteliti. Kita menahan itu hak asasi manusia, kita tidak bisa sembarangan kita melakukan penahanan," kata David.

David kembali menegaskan bahwa kedua tersangka hanya dilakukan penangguhan penahanan, karena ada pencabutan pelapor dan musyawarah dari keluarga korban dan pelapor.

Baca juga: 2 Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental Bebas, LBH Apik: Berikan Keadilan!

Sebelumnya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (Apik) Siti Mazumah menilai meski laporan dicabut oleh pelapor, seharusnya polisi tidak menghentikan kasusnya dan memproses nya.

"Tidak bisa, walaupun pelapor cabut laporan polisi tetap harus memproses kasusnya," kata Siti saat dihubungi Kompas.com. Rabu (19/1/2022).

Diketahui, korban pemerkosaan saat ini sudah dinikahkan dengan salah satu pelaku inisial S pada Senin (17/1/2022) malam secara agama.

Pernikahan dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pelapor dengan terlapor saat musyawarah kedua belah pihak sebelum pencabutan laporan polisi.

Kasus pemerkosaan terungkap pada bulan November 2021 lalu, Polisi sempat melakukan penahana terhadap kedua pelaku dan dikenakan pasal 286 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Parpol Lakukan Penjaringan, Nama Bakal Calon Wali Kota Salatiga Mulai Bermunculan

Parpol Lakukan Penjaringan, Nama Bakal Calon Wali Kota Salatiga Mulai Bermunculan

Regional
4 Anak di Purwokerto Tertimpa Tembok Keliling Rumah Warga, 1 Tewas

4 Anak di Purwokerto Tertimpa Tembok Keliling Rumah Warga, 1 Tewas

Regional
Banjir, Sektor Budi Daya Ikan di Demak Rugi hingga Rp 22 Miliar

Banjir, Sektor Budi Daya Ikan di Demak Rugi hingga Rp 22 Miliar

Regional
Terdakwa Pemukulan Wartawan Tribun Ambon Minta Keringanan Hukuman

Terdakwa Pemukulan Wartawan Tribun Ambon Minta Keringanan Hukuman

Regional
1.372 Warga Kebumen Berangkat Haji 2024, Tertua 93 Tahun dan Termuda 18 Tahun

1.372 Warga Kebumen Berangkat Haji 2024, Tertua 93 Tahun dan Termuda 18 Tahun

Regional
Kondisi Membaik, 36 Balita di Majene yang Keracunan Bubur Dipulangkan dari Puskesmas

Kondisi Membaik, 36 Balita di Majene yang Keracunan Bubur Dipulangkan dari Puskesmas

Regional
Calon Perseorangan pada Pilkada Kota Ambon Wajib Kantongi 21.452 Dukungan

Calon Perseorangan pada Pilkada Kota Ambon Wajib Kantongi 21.452 Dukungan

Regional
Merasa Senasib, Baiq Nuril Beri Semangat kepada Mahasiswi PKL Korban Pelecehan

Merasa Senasib, Baiq Nuril Beri Semangat kepada Mahasiswi PKL Korban Pelecehan

Regional
Mantan Pegawai Bank BUMN Edarkan Uang Palsu di Warung Sate, Punya Cara Khusus Kelabui Korban

Mantan Pegawai Bank BUMN Edarkan Uang Palsu di Warung Sate, Punya Cara Khusus Kelabui Korban

Regional
Curi Motor dan Ponsel, Siswa SMA di Kupang Ditangkap Polisi

Curi Motor dan Ponsel, Siswa SMA di Kupang Ditangkap Polisi

Regional
Jelang Waisak, Vihara Maitreya Pangkalpinang Direnovasi

Jelang Waisak, Vihara Maitreya Pangkalpinang Direnovasi

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Pangdam Pattimura: Saya Akan Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Politik

Pangdam Pattimura: Saya Akan Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Politik

Regional
Pendaki yang Sulut “Flare” di Gunung Andong Terus Diburu, Polisi: Masih Penyelidikan

Pendaki yang Sulut “Flare” di Gunung Andong Terus Diburu, Polisi: Masih Penyelidikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com