LUWU, KOMPAS.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, Sulawesi Selatan, menangkap terduga pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan pil ekstasi (inex) yang melibatkan Kanit Reskrim Polsek Belopa Bripka IS (37).
Selain Bripka IS, petugas juga menangkap tersangka lain yakni SA (46), warga Kota Palopo.
Penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/13/I/2022/SPKT Polres Luwu, tanggal 15 Januari 2022.
Penangkapan pukul 17.40 Wita di salah satu kantor jasa pengiriman barang di Jalan Sungai Paremang, Kelurahan Tanamanai, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu.
Baca juga: 3 Pelajar Lempar Bus Rombongan DPRD Luwu Timur hingga Kacanya Pecah
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, kasus ini bermula dari ditangkapnya AM.
AM mengungkapkan, akan ada paket narkoba dari luar tujuan Belopa dengan modus alat kosmetik.
Dengan teknik control delivery di salah satu kantor jasa pengiriman, petugas mengecek semua kiriman paket barang yang nama pengirimnya berisial KS.
“Maka karyawan jasa pengiriman barang segera menghubungi nama penerima barang dan diarahkan untuk segera mengambil barangnya di kantor dan tidak lama setelah komunikasi tersebut, datanglah SA untuk mengambil barangnya,” kata Komang Suartana, dalam rilis yang diterima, Rabu (19/1/2022).
Setelah menerima paket kiriman yang diduga berisi narkoba jenis sabu, polisi menghampiri pelaku dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan.
"Setelah diintrogasi, SA mengakui bahwa paket kiriman barang tersebut dirinya hanya disuruh oleh temannya yakni Bripka IS,” ucap Komang Suartana.
Petugas kemudian melakukan pengembangan. Bripka IS yang menunggu paket kiriman tersebut lalu ditangkap.