“Dari hasil interogasi terhadap Bripka IS bahwa paket kiriman barang yang diduga berisi narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik dari AG, tahanan napi yang saat ini berada di Lapas Kelas II A Palopo,” ujar Komang Suartana.
Kedua pelaku bersama barang bukti akhirnya segera dibawa ke Polres Luwu guna proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dari SA antara lain 2 bungkusan plastik berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 55,76 gram, 34 butir pil ekstasi warna merah (inex), 2 lembar kertas aluminium foil, 1 unit telepon seluler dan 1 unit sepeda motor.
Baca juga: Lempar Bus Rombongan DPRD Luwu Timur hingga Kacanya Pecah, 3 Remaja Ditangkap
Sementara dari Bripka IS diamankan 1 unit ponsel Android.
“Terhadap kedua pelaku yakni SA dan Bripka IS dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur Komang.
Untuk kasus yang melibatkan Bripka IS ini, pihaknya masih melakukan pengembangan perkara.
“Memerintahkan Propam Polres Luwu untuk membantu pengawasan terhadap tersangka anggota Polri dan menarik serta mengamankan senjata api yang bersangkutan dan melaporkan kejadian kepada pimpinan dan perkembangan penyidikan sesuai dengan prosedur penyidikan tindak pidana,” tambah Komang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.