Salin Artikel

Kanit Reskrim Polsek Belopa Bripka IS Ditangkap Terkait Sabu dan Ekstasi

LUWU, KOMPAS.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, Sulawesi Selatan, menangkap terduga pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan pil ekstasi (inex) yang melibatkan Kanit Reskrim Polsek Belopa Bripka IS (37).

Selain Bripka IS, petugas juga menangkap tersangka lain yakni SA (46), warga Kota Palopo.

Penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/13/I/2022/SPKT Polres Luwu, tanggal 15 Januari 2022.

Penangkapan pukul 17.40 Wita di salah satu kantor jasa pengiriman barang di Jalan Sungai Paremang, Kelurahan Tanamanai, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu.

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, kasus ini bermula dari ditangkapnya AM.

AM mengungkapkan, akan ada paket narkoba dari luar tujuan Belopa dengan modus alat kosmetik.

Dengan teknik control delivery di salah satu kantor jasa pengiriman, petugas mengecek semua kiriman paket barang yang nama pengirimnya berisial KS.

“Maka karyawan jasa pengiriman barang segera menghubungi nama penerima barang dan diarahkan untuk segera mengambil barangnya di kantor dan tidak lama setelah komunikasi tersebut, datanglah SA untuk mengambil barangnya,” kata Komang Suartana, dalam rilis yang diterima, Rabu (19/1/2022).

Setelah menerima paket kiriman yang diduga berisi narkoba jenis sabu, polisi menghampiri pelaku dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan.

"Setelah diintrogasi, SA mengakui bahwa paket kiriman barang tersebut dirinya hanya disuruh oleh temannya yakni Bripka IS,” ucap Komang Suartana.

Petugas kemudian melakukan pengembangan. Bripka IS yang menunggu paket kiriman tersebut lalu ditangkap.


“Dari hasil interogasi terhadap Bripka IS bahwa paket kiriman barang yang diduga berisi narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik dari AG, tahanan napi yang saat ini berada di Lapas Kelas II A Palopo,” ujar Komang Suartana.

Kedua pelaku bersama barang bukti akhirnya segera dibawa ke Polres Luwu guna proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan dari SA antara lain 2 bungkusan plastik berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 55,76 gram, 34 butir pil ekstasi warna merah (inex), 2 lembar kertas aluminium foil, 1 unit telepon seluler dan 1 unit sepeda motor.

Sementara dari Bripka IS diamankan 1 unit ponsel Android.

“Terhadap kedua pelaku yakni SA dan Bripka IS dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur Komang.

Untuk kasus yang melibatkan Bripka IS ini, pihaknya masih melakukan pengembangan perkara. 

“Memerintahkan Propam Polres Luwu untuk membantu pengawasan terhadap tersangka anggota Polri dan menarik serta mengamankan senjata api yang bersangkutan dan melaporkan kejadian kepada pimpinan dan perkembangan penyidikan sesuai dengan prosedur penyidikan tindak pidana,” tambah Komang.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/19/165848078/kanit-reskrim-polsek-belopa-bripka-is-ditangkap-terkait-sabu-dan-ekstasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke