Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lengkap! Ini Syarat dan Cara Pindah Domisili Terbaru 2022

Kompas.com - 13/01/2022, 19:46 WIB
Puspasari Setyaningrum

Penulis

KOMPAS.com - Simak syarat dan cara pindah domisili terbaru Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang berada di bawah Kemendagri.

Tahun ini memang terdapat perubahan, termasuk penyederhanaan syarat dalam pengurusan surat pindah domisili atau Surat Keterangan Pindah (SKP).

Baca juga: Disebut Bikin e-KTP Molor 1 Tahun, Ini Jawaban Disdukcapil Sumedang

Syarat Membuat Surat Pindah Domisili

Berikut adalah syarat terbaru untuk mengurus pindah domisili atau Surat Keterangan Pindah (SKP) Antar Kabupaten/Kota atau Provinsi:

  1. Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) asal.
  2. Pemohon juga bisa menyiapkan berkas pendukung seperti pas foto, fotocopy ijazah, akta kelahiran, akta perkawinan/buku nikah/akta perceraian yang mungkin dibutuhkan.
  3. Mengisi formulir yang tersedia.

Baca juga: Korban Banjir Urus Data Kependudukan, Disdukcapil Pastikan Selesai Dua Jam dan Gratis

Sesuai syarat tersebut ada penghapusan syarat surat keterangan RT/RW hingga Desa/Kelurahan.

Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

“Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun. Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” jelas Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh dalam acara virtual Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM) melalui aplikasi Zoom dan Youtube pada Sabtu (08/01/2022).

Cara Membuat Surat Pindah Domisili

Adapun untuk mengurus surat pindah domisili dimulai dengan mencabut data Anda di tempat tinggal asal dan mendaftarkan kembali di tempat yang baru.

Melalui Instagram @zudanarifofficial, Zudan juga menyampaikan langkah-langkah atau cara pindah domisili antar kabupaten.

Berikut adalah cara mengurus pindah domisili keluar Kota / Kabupaten atau Provinsi.

  1.  Pemohon datang ke Dinas Dukcapil asal dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga
  2.  Pemohon mengisi formulir di Dinas Dukcapil
  3.  Dinas Dukcapil akan menerbitkan SKP (Surat Keterangan Pindah)
  4.  Membawa SKP, KK, KTP asli ke Dinas Dukcapil tujuan Dinas
  5.  Dukcapil tujuan akan menerbitkan KTP-el dan KK baru.

Surat Keterangan Pindah (SKP) yang dibuat hanya bisa digunakan dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku sehingga harus segera digunakan.

Sementara KTP dan KK Asli akan ditarik di daerah tujuan bersamaan dengan penerbitan KTP dan KK pengganti sesuai domisili baru.

Lebih lanjut, Zudan juga menjelaskan perpindahan penduduk dalam satu Kabupaten/Kota juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah (SKP).

Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan.

“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” Jelas Zudan.

Pembuatan Surat Keterangan Pindah (SKP) ini bertujuan untuk memperbarui database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Proses ini juga perlu dilakukan untuk mengganti data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik Anda.

Sumber:
dukcapil.kemendagri.go.id 
kompas.com 
Instagram @zudanarifofficial 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com