PANGKALPINANG, KOMPAS.com- Polisi di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung akhirnya membebaskan seorang nenek berinisial NU (60) dari perkara hukum.
Pembebasan dilakukan setelah adanya mediasi dan korban bersedia mencabut laporan polisi.
Sebelumnya, NU sempat menjalani proses hukum di kantor polisi bahkan pemeriksaan di rumahnya.
Sebab NU telah menemukan tas berisi uang dan sejumlah ponsel.
Namun, tas yang didapatkan NU di Jalan Lintas Sungailiat itu tidak dikembalikan pada pemiliknya.
NU justru menggunakan uang dan ponsel di dalamnya untuk keperluan sehari-hari.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra mengatakan, polisi menangani perkara tersebut karena sebelumnya pihak korban dan terduga pelaku telah bertemu, namun menemui jalan buntu.
"Korban sudah mendatangi pelaku di rumahnya. Korban menanyakan secara baik baik dan penuh kekeluargaan serta akan memberikan imbalan bila pelaku mengembalikan tas tersebut. Namun pelaku menyangkal dan menyebut tidak mengetahui keberadaan tas dan isinya," ujar Adi kepada Kompas.com, Minggu (9/1/2022).
Baca juga: Terungkap Motif Pembunuhan Kakek Nenek di Sumsel, Berawal Minta Rambutan
Adi menuturkan, korban kemudian membuat laporan polisi dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di rumah pelaku.
Hasilnya ditemukan tas beserta barang-barang lainnya milik korban.
"Atas kejadian itu maka penyidik melakukan proses hukum sesuai prosesur namun tetap dari awal sudah berupaya mediasi," pungkas mantan kasat Intelkam Polres Pangkalpinang itu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, korban atas nama Ety Mujiawati merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang mengaku kehilangan tas di Jalan Lintas Sungailiat pada 28 Desember 2021.
Tas itu berisi uang tunai Rp 5,5 juta, dua ponsel serta kartu identitas.
Belakangan diketahui tas ditemukan terduga pelaku dan sebagian uangnya telah digunakan untuk biaya hidup sehari-hari.
Jika kasus berlanjut, NU bisa terancam hukuman penjara sesuai ketentuan pasal pidana penguasaan barang tanpa izin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.