Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Sulbar Bantah Bebaskan Pelaku Pengeroyokan Anak hingga Alami Koma

Kompas.com - 08/01/2022, 10:34 WIB
Junaedi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAMUJU TENGAH, KOMPAS.com – Kabid humas Polda Sulbar, AKBP Syamsu Ridwan membantah pihaknya telah membebaskan dua pelaku pengeroyokan terhadap anak di bawah umur, di Mamuju Tengah, yang mengakibatkan korban alami koma dan kehilangan kesadaran.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Mateng, IPDA Argo Pongki Atmojo, menjelaskan dua warga yang diduga terlibat melakukan pengeroyokan terhadap korban Muhamad Fedriansyah (15 tahun) dibebaskan.

Alasannya, polisi mengaku belum sempat memeriksa saksi-saksi dan korban, sementara batas waktu penahanannya sudah lebih dari 24 jam.

Baca juga: Pengeroyokan dan Perampokan Keluarga di Cipinang Melayu, Dipicu Serempetan Motor dan Cekcok Saat Malam Tahun Baru

Menurut Syamsu, dua pelaku yang saat ini sudah resmi dinyatakan sebagai tersangka dan telah ditahan dalam kasus pengeroyokan pada 16 November 2021 lalu. Keduanya tidak dibebaskan melainkan dikenai wajib lapor.

 “Jadi intinya bukan dibebaskan Mas, hanya saat itu karena belum cukup bukti pemeriksaan tersangka masih wajib lapor. Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan lengkapi alat bukti baru bisa ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan,”jelas Syamsu.

Di tempat terpisah Kapolres Mamuju tengah, AKBP Zakiy juga merespons cepat soal viralnya pemberitaan terkait pelaku pengeroyokan anak yang dibebaskan polisi seperti dilansir sejumlah media nasional dan lokal, termasuk melalui media sosial.

Salah satu akun medsos instagram bernama kedai.info menuliskan “Pengeroyok anaknya hingga koma dibebaskan, Sumarni menangis sesunggukan minta keadilan”.

AKBP Zakiy mengungkapkan insiden pengeroyokan korban tersebut terjadi pada Selasa, 16 November 2021 lalu. Namun saat itu baru dilaporkan oleh pihak korban pada Sabtu 20 November 2021.

Usai melaporkan kejadian tersebut, pelapor dalam hal ini korban langsung dirujuk ke rumah sakit di Makassar untuk melakukan pengobatan lanjutan.

Baca juga: Pembuat Tato Temporer di Bandung Diduga Peras Konsumen, Diminta Bayar Rp 1 Juta, Berujung Pengeroyokan

“Saat itu pelapor belum sempat menyebutkan nama saksi dan hanya memberikan sedikit keterangan karena terburu-buru sehingga proses penyidikan sedikit terhambat. Namun sejak dilaporkan, terduga pelaku sudah kami kenakan wajib lapor”, Ungkap Zakiy.

Zaky menjelaskan, korban baru berada di Kabupaten Mamuju Tengah pada pertengahan Desember 2021, sehingga penyidik baru melanjutkan serangkaian proses penyelidikan untuk melengkapi barang bukti dan saksi-saksi kejadian.

Di tempat terpisah, ibu Muhamad fedriansyah (15 tahun), Sumarni rumahnya disambangi kapolres dan rombongannya pasca-videonya viral di media sosial.

Sumarni mengaku lega, karena dalam kunjungannya, kapolres berjanji akan memproses kasus yang menyebabkan anaknya kini terbaring dalam kondisi hilang kesadaran.

 “Kemarin banyak polisi datang di rumah termasuk Pak kapolres, saya sedikit lega karena beliau sudah berjanji akan meperoses hukum dua pelaku pengeroyokan terhadap anak saya hingga koma."

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan, 2 Anggota Mabes Polri dan 1 Rekannya Belum Ditahan

"Kapolres sudah menyatakan dua pelakunya sudah ditahan, saya berharap kasusnya tetap bergulir hingga pelaku dijatuhi hukuman setimpal atas perbutananya, yang menyebakan anaknya kini dalam kondisi cacat pemanen," ucap Sumarni.

Dalam kesempatan itu, Sumarni juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Polres Mamuju Tengah.

Berdasarkan Surat perintah penangkapan dengan nomor Sp. Kap/71/XII/2021/Reskrim tertanggal 31 Desember 2021, kedua orang pelaku yang berinisial AH (31) dan T (27) telah resmi mendekam di ruang tahanan Mapolres Mateng.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1 atau 2 KUHPidana atau pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo pasal 55,56 KUHPidana dan pasal 80 ayat (2) Jo pasal 76c UU RI No. 35 Tahun 20214 tentang Perubahan UU. RI. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidan lebih dari 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Desa Waowala Dilanda Hujan Abu

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Desa Waowala Dilanda Hujan Abu

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik Sumbar, 2 Kendaraan Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik Sumbar, 2 Kendaraan Tertimbun

Regional
Tim Gabungan Pemkab Agam Temukan Nenek yang Hilang Usai Ikut Pengajian

Tim Gabungan Pemkab Agam Temukan Nenek yang Hilang Usai Ikut Pengajian

Regional
Senderan Pantai di Pebuahan Segera Dibangun, Bupati Jembrana Minta Warga Beri Dukungan

Senderan Pantai di Pebuahan Segera Dibangun, Bupati Jembrana Minta Warga Beri Dukungan

Regional
Satu Mahasiswa Undip Penerima KIPK Undip Mundur, Empat Lainnya Masih Membutuhkan

Satu Mahasiswa Undip Penerima KIPK Undip Mundur, Empat Lainnya Masih Membutuhkan

Regional
Mantan Wabup Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Internet Desa

Mantan Wabup Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Internet Desa

Regional
Diantisipasi, Gangguan Pembangunan 23 Proyek Nasional di Sumsel

Diantisipasi, Gangguan Pembangunan 23 Proyek Nasional di Sumsel

Regional
Seleksi CASN 2024, Pemprov Jateng Dapat Kuota 4.446 Formasi

Seleksi CASN 2024, Pemprov Jateng Dapat Kuota 4.446 Formasi

Regional
Pabrik Bata Tutup, Gerai di Lampung Kurang Stok Jelang 'Back to School'

Pabrik Bata Tutup, Gerai di Lampung Kurang Stok Jelang "Back to School"

Regional
Mantan Sekda Babel Daftar Cagub Via Nasdem, Incar Wagub dari Belitung

Mantan Sekda Babel Daftar Cagub Via Nasdem, Incar Wagub dari Belitung

Regional
Kota Malang Raih Penghargaan PPD Tingkat Nasional Tahun 2024

Kota Malang Raih Penghargaan PPD Tingkat Nasional Tahun 2024

Regional
Pemkot Batam Beri Uang Saku Rp 1 juta untuk Setiap Calon Haji

Pemkot Batam Beri Uang Saku Rp 1 juta untuk Setiap Calon Haji

Regional
Ketua Kadin Kota Semarang Ambil Formulir Pendaftaran Penjaringan  Pilkada di PDI-P

Ketua Kadin Kota Semarang Ambil Formulir Pendaftaran Penjaringan Pilkada di PDI-P

Regional
Pilkada Kendal, Baru Wakil Bupati yang Daftar Bakal Calon Bupati di PDIP

Pilkada Kendal, Baru Wakil Bupati yang Daftar Bakal Calon Bupati di PDIP

Regional
Pilkada 2024: Istri Mantan Bupati Maluku Tengah Daftar Bacabup di Partai NasDem

Pilkada 2024: Istri Mantan Bupati Maluku Tengah Daftar Bacabup di Partai NasDem

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com