Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Jokowi Minggir Saat Ambulans Lewat, Ingat Ini Urutan Kendaraan yang Jadi Prioritas di Jalan

Kompas.com - 06/01/2022, 10:37 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Rekaman iring-iringan mobil Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan jalan terhadap ambulans viral di media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Purwodadi-Blora, di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Rabu (5/1/2022).

Saat kejadian, ambulans yang disopiri oleh Septian hendak membawa pasien dari RSUD Ki Ageng Selo Wirosari menuju RS Panti Rahayu "Yakkum" Purwodadi.

Sementara rombongan Jokowi mentas dari Purwodadi menuju Grobogan untuk meninjau vaksinasi anak.

Baca juga: Ingat Lagi, Ini Urutan Kendaraan yang Dapat Prioritas Jalan

Ini urutan kendaraan prioritas di jalan

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, kendaraan prioritas di jalan sudah diatur di Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Aturan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan tertulis di Pasal 134.

Berikut kendaraan yang dapat prioritas jalan:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  6. Iring-iringan pengantar jenazah
  7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Diberi Jalan Rombongan Jokowi, Sopir Ambulans: Pikiran Saya ke Pasien yang dalam Kondisi Gawat Darurat

Kewenangan diskresi polisi

Namun, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepolisian Indonesia memiliki kewenangan diskresi, yaitu kewenangan untuk bertindak demi kepentingan umum berdasarkan penilaian sendiri.

Berikut bunyi Pasal 18 (diskresi).

(1) Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Saat Mobil Presiden Jokowi Mengalah terhadap Ambulans…

Itu termasuk dalam urusan pengaturan lalu lintas, yang kemudian diatur di dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ghulam Muhammad Nayazri | Editor : Azwar Ferdian)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masih Ada Stigma di DIY, Sultan Berharap Perempuan dan Laki-laki Peroleh Pendidikan yang Sama

Masih Ada Stigma di DIY, Sultan Berharap Perempuan dan Laki-laki Peroleh Pendidikan yang Sama

Yogyakarta
Pembuangan Sampah dari Sleman ke Gunungkidul Digunakan untuk Reklamasi Tambang Ilegal

Pembuangan Sampah dari Sleman ke Gunungkidul Digunakan untuk Reklamasi Tambang Ilegal

Yogyakarta
Narapidana Kasus Pencurian Kabur dari Lapas Kelas II B Klaten

Narapidana Kasus Pencurian Kabur dari Lapas Kelas II B Klaten

Yogyakarta
Akui Lakukan Kekerasan Seksual, Dosen UPN Veteran Yogyakarta Buat Surat Pernyataan Permohonan Maaf

Akui Lakukan Kekerasan Seksual, Dosen UPN Veteran Yogyakarta Buat Surat Pernyataan Permohonan Maaf

Yogyakarta
Mahasiswa PTS di Sleman Meninggal Usai Latihan Bela Diri, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Mahasiswa PTS di Sleman Meninggal Usai Latihan Bela Diri, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Yogyakarta
Sampah dari Sleman Dibuang ke Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul, Begini Respons Sultan

Sampah dari Sleman Dibuang ke Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul, Begini Respons Sultan

Yogyakarta
Jemaah Haji dari DI Yogyakarta Tetap Berangkat dari Bandara Adi Soemarmo Solo

Jemaah Haji dari DI Yogyakarta Tetap Berangkat dari Bandara Adi Soemarmo Solo

Yogyakarta
KPU Kota Yogyakarta Minta Caleg Terpilih Segera Lapor LHKPN agar Bisa Dilantik

KPU Kota Yogyakarta Minta Caleg Terpilih Segera Lapor LHKPN agar Bisa Dilantik

Yogyakarta
 Sampah dari Sleman Ketahuan Dibuang ke Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul

Sampah dari Sleman Ketahuan Dibuang ke Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul

Yogyakarta
3 Kera Ekor Panjang Terlihat di Permukiman Warga Sleman, Ini Penjelasan TNGM

3 Kera Ekor Panjang Terlihat di Permukiman Warga Sleman, Ini Penjelasan TNGM

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Antisipasi Konvoi Kelulusan, Polres Bantul Siagakan Ratusan Personel, Tindakan Tegas Disiapkan

Antisipasi Konvoi Kelulusan, Polres Bantul Siagakan Ratusan Personel, Tindakan Tegas Disiapkan

Yogyakarta
Sakit, Mantan Bupati Bantul Suharsono Meninggal Dunia

Sakit, Mantan Bupati Bantul Suharsono Meninggal Dunia

Yogyakarta
Pengunjung Pantai Watulawang Gunungkidul Tewas Terseret Ombak

Pengunjung Pantai Watulawang Gunungkidul Tewas Terseret Ombak

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com