Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, Buruh Duduki Kursi Gubernur Banten Minta Maaf, Akui Tak Ada Niatan Menghina

Kompas.com - 27/12/2021, 16:00 WIB
Rasyid Ridho,
Khairina

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com -  Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggerudukan kantor Gubernur Banten Wahidin Halim yang dilakukan oleh para buruh pada aksi unjuk pada Rabu (22/12/2021) lalu.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Polda Banten pada Senin (27/12/2021) setelah Wahidin Halim melalui kuasa hukumnya melaporkan aksi perusakan, penghasutan dan penghinaan pada Jumat (24/12/2021).

Salah satu tersangka, MHS (25) warga Cikedal, Pandeglang mengatakan, dirinya menduduki kursi gubernur dan melakukan parodi layaknya seperti kepala daerah itu dilakukan secara spontan.

Baca juga: Aksi Buruh Duduki Ruang Kerja Gubernur Banten, 6 Pelaku Masih Buron

Dikatakan MHS, ia tidak ada niatan untuk menghina dan melecehkan Gubernur Banten Wahidin Halim.

"Secara spontan mengikuti langkah saya sendiri, kemudian saya masuk dan duduk. Tetapi terus terang tidak ada niat atau itikad untuk menghina menghujat hanya sebatas spontanitas," kata MHS di Mapolda Banten. Senin (27/12/2021).

Setelah ditetapkan tersangka bersama lima rekannya, MHS meminta maaf atas perbuatannya tersebut.

MHS saat itu mengikuti rekan buruh lainnya yang sebelumnya juga duduk di kursi orang nomor satu di Provinsi Banten itu.

"Saya mohon maaf, secara tidak sengaja menduduki kursinya bukan niatan saya untuk melecehkan beliau," ujar MHS.

Tersangka lainnya, SWP (20) warga Kresek, Tangerang menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya yang sudah menduduki kursi kerja Gubernur Banten.

"Memohon maaf kepada bapak gubernur karena menduduki kantor gubernur, itu dilakukan dengan spontanitas saya. Tidak ada niatan buat menghina gubernur. Semoga dapat memaafkan," kata SWP.

Baca juga: Polisi Tetapkan 6 Tersangka Terkait Buruh yang Duduki Ruang Kerja Gubernur Banten

Diketahui, penyidik tidak melakukan penahanan kepada tersangka MHS dan SWP.

Sebelumnya, Polda Banten telah menetapkan enam orang tersangka kasus pengerusakan, penghasutan dan penghinaan saat aksi buruh menuntut revisi UMK 2022 pada Rabu (22/12/2021) di Kantor Gubernur Banten.

Dari keenamnya, dua tersangka ditahan dan empat orang tidak dilakukan penahanan.

"Kita sudah dapat mengamankan enam orang pelaku dan mengamankan barang bukti yang diamankan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal kepada wartawan di Mapolda Banten. Senin (27/12/2021).

Keenam tersangka yakni, AP (46) warga Tigaraksa, Tangerang, SH (33) warga Citangkil Cilegon, SR (22) warga Cikupa, Tangerang, SWP (20) warga Kresek, Tangerang, OS (28) warga Cisoka, Tangerang, dan MHS (25) warga Cikedal, Pandeglang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sumsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sumsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Regional
Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Regional
Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Regional
Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Regional
Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Regional
Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Regional
SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com