Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Total Korupsi hingga Rp 700 Juta, Dua Eks Kades di Grobogan Bakal Dijebloskan Penjara

Kompas.com - 23/12/2021, 14:42 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

GROBOGAN, KOMPAS.com - Dua orang mantan Kepala Desa (Kades) di wilayah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah bakal dijebloskan ke penjara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Berkas perkara penyidikan kasus penyelewengan anggaran yang menyeret kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh tim penyidik Satreskrim Polres Grobogan.

Baca juga: Ibu di Madiun Gugat Anak karena Jual Sawah ke Kades, Kuasa Hukum: Kita Sudah Lapor Polisi

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Grobogan AKP Andryansyah Rithas Hasibuan menyampaikan kedua eks kades berikut barangbukti sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Grobogan pada awal pekan ini, Senin (20/12/2021). 

Kedua tersangka korupsi yaitu Ahmad Nursholikin, mantan Kades Jetaksari, Kecamatan Pulokulon dan Agus Suseno, mantan Kades Jenengan, Kecamatan Klambu.

"Berkas komplet dan kami lakukan pelimpahan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum," terang Hasibuan saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Kamis (23/12/2021).

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi mengatakan tersangka Ahmad Nursholikin, mantan Kades Jetaksari terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes untuk pembangunan tahun 2016/2017 dengan kerugian negara mencapai Rp 682 juta.

Sementara itu Agus Suseno, mantan Kades Jenengan diduga korupsi penyalahgunaan dana hasil lelang tanah kas desa serta pengelolaan dana hasil penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2015 dengan kerugian negara sekitar Rp 106 juta.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian serta kelengkapan administrasi, tersangka langsung kami tahan 20 hari di rutan Polres Grobogan, sebelum nanti dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang," terang Iwan.

Akibat perbuatannya, kedua mantan kades ini pun dijerat Pasal 2 dan 3 Jo Pasal 18, UU No 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Pengakuan Kades di Blora yang Tak Sengaja Buka Pintu Darurat Pesawat, Sempat Diinterogasi Pihak Keamanan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com