BLORA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Menteri Pertahanan Prabowo Subianto digugat Rp 501 miliar oleh anggota DPRD Kabupaten Blora, Setiyadji Setyawidjaja.
Setiyadji dilaporkan menggugat Prabowo karena dirinya diberhentikan sebagai anggota Partai Gerindra.
Baca juga: Sekjen: Jawa Barat adalah Kandang Prabowo, Kandang Gerindra
Dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nomor Perkara 1092/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL, terdapat 3 orang yang digugat oleh Setiyadji.
Tiga orang yang digugat tersebut yakni Prabowo Subianto selaku Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Habiburokhman selaku Ketua Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra, serta Abdul Wachid selaku Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah.
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi kepada penggugat secara tunai baik kerugian materiil maupun immateriil," bunyi petitum seperti dilihat Kompas.com, Jumat (3/12/2021).
Dalam petitum tersebut juga dijelaskan DPP Gerindra telah memberhentikan Setiadji sebagai anggota tertanggal 13 September 2021.
Alasan Setiyadji diberhentikan karena melanggar AD/ART Partai Gerindra dan dinilai tidak aktif serta tidak loyal terhadap partai.
Nantinya, sidang perdana akan dilakukan pada Selasa, 4 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Gerindra Berharap Dapat Koalisi dengan PDI-P untuk Menangkan Prabowo sebagai Presiden
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.