Salin Artikel

Prabowo Subianto Digugat Rp 501 Miliar oleh Anggota DPRD Blora

Setiyadji dilaporkan menggugat Prabowo karena dirinya diberhentikan sebagai anggota Partai Gerindra.

Dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nomor Perkara 1092/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL, terdapat 3 orang yang digugat oleh Setiyadji.

Tiga orang yang digugat tersebut yakni Prabowo Subianto selaku Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Habiburokhman selaku Ketua Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra, serta Abdul Wachid selaku Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah.

"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi kepada penggugat secara tunai baik kerugian materiil maupun immateriil," bunyi petitum seperti dilihat Kompas.com, Jumat (3/12/2021).

Dalam petitum tersebut juga dijelaskan DPP Gerindra telah memberhentikan Setiadji sebagai anggota tertanggal 13 September 2021.

Alasan Setiyadji diberhentikan karena melanggar AD/ART Partai Gerindra dan dinilai tidak aktif serta tidak loyal terhadap partai.

Nantinya, sidang perdana akan dilakukan pada Selasa, 4 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/03/182102578/prabowo-subianto-digugat-rp-501-miliar-oleh-anggota-dprd-blora

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke