NUNUKAN, KOMPAS.com – Aparat Malaysia menangkap 16 warga negara Indonesia (WNI) yang masuk secara illegal ke Tawau, Sabah, pada Rabu (3/11/2021) malam.
Liaison Officer (LO) Polri di Tawau AKBP Agus Siswanto mengungkapkan, para WNI tersebut diduga tergiur iming-iming gaji besar di perkebunan kelapa sawit, sehingga nekat masuk Malaysia secara ilegal.
"Biasanya mereka nekat masuk yang utama ingin bekerja di ladang sawit karena ajakan dari saudara mereka yang sudah bekerja lebih dulu," ujar Agus saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/11/2021).
Baca juga: Gaji Sulikah, TKW Asal Madiun yang Disiksa Majikan di Malaysia, Akhirnya Dibayar
Para WNI ini ditangkap ketika baru saja sampai di Tawau menggunakan speed boat yang diduga mengangkut mereka dari Pulau Nunukan, Kalimantan Utara.
Penangkapan para WNI berawal dari laporan warga setempat kepada petugas Operasi Benteng Cegah Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI).
"Saat penangkapan, mereka sedang berada di sebuah rumah yang ada perumahan Taman Amber Park Nomor 180, Jalan Kuhara 91000, Tawau. Mereka ditampung disitu," jelasnya.
Aparat Malaysia dari pasukan Kawasan Keselamatan Khas Pantai Timur Sabah (ESSCOM) kemudian mendatangi rumah tersebut, dan mendapati 16 WNI terdiri dari 11 laki-laki, tiga perempuan, dan dua anak.
Baca juga: Penanganan Deportan dari Malaysia Dianggap Kurang Baik, Nakes Mulai Khawatir
Petugas memastikan semua WNI tersebut tidak memiliki dokumen keimigrasian.
"Setelah di lakukan pemeriksaan, mereka langsung dibawa ke pusat Karantina Covid-19 di Balungan, Tawau, untuk karantina," imbuhnya.