MAKASSAR, KOMPAS.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar menyegel tempat hiburan malam (THM) Barcode karena kerap melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Makassar Iqbal Asnan mengatakan, THM Barcode sering kali melanggar jam operasional dan protokol kesehatan (prokes).
Baca juga: SD Negeri di Tangerang Ini Disegel Ahli Waris Lahan, Murid Batal PTM
“Sudah sering kali kami berikan surat teguran tapi tidak diindahkan. Sehingga ditutup. Penutupan dilakukan lantaran THM Barcode telah melanggar aturan PPKM dan SE Wali Kota Makassar selama Covid-19,” tegas Iqbal kepada wartawan, Kamis (4/11/2021).
Iqbal mengatakan, penutupan THM Barcode hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Dia berharap, penutupan Barcode menjadi perhatian serius untuk semua pihak.
Baca juga: Langgar Aturan PPKM Level 1, Dua Kafe Bergengsi di Kota Semarang Disegel Polisi
Satpol PP juga tak segan menutup THM jika kedapatan melanggar prokes.
“Kalau melakukan pelanggaran berulang kali, THM lain akan kita tindak juga. Ini adalah warning untuk THM yang lainnya,” ancamnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.