SURABAYA,KOMPAS.com - Pasangan suami istri, Muhammad Ridwan dan Sholichah, sempat kebingungan saat akses menuju rumah mereka ditembok oleh tetangganya.
Penutupan jalan menuju rumah Ridwan dan Sholichah bermula ketika tetangga bagian depan mereka, Thoif, memberi kabar hendak membuat kamar di jalan masuk ke rumah Ridwan.
Kebetulan, jalan masuk itu berada di atas tanah milik keluarga Thoif. Sholichah memahami hal itu dan meminta tetap diberikan akses ke rumahnya.
Permintaan itu diamini Thoif, tetapi posisi jalan menuju rumah Ridwan dan Sholichah ditukar. Dari awalnya di depan rumah Ridwan, bertukar serong ke sudut kiri dari arah depan rumah pasutri itu.
Keesokan harinya, pembangunan kamar milik tetangganya itu dimulai. Namun, seluruh akses ditutup dengan tembok setinggi dua meter.
Sholichah sempat berunding bersama Thoif dan tetangga lainnya, A, terkait akses jalan ke rumahnya. Kesepakatan pun tercapai secara lisan. Namun, pada Sabtu (30/10/2021), tetangga Sholichah lainnya, A, justru membangun tembok pada akses jalan lain menuju rumah mereka.
Awal mula keluarga Ridwan dan Sholichah menempati rumah itu
Sholichah menjelaskan awal mula menempati rumah tersebut. Rumah yang berada di RT 005 RW 001, Kelurahan Rungkut Menanggal, Kecamatan Gununganyar, Surabaya, merupakan warisan orangtua Sholichah.
Berdasarkan cerita kedua orangtua Sholichah, rumah itu dibeli ayahnya, Anwar, dari orangtua Thoif, Ahmadan, pada 1980.
Saat membeli rumah itu, orangtua Sholichah dan orangtua Thoif sempat membuat kesepakatan. Rumah itu akan dibeli jika Ahmadan memberikan akses jalan.
Baca juga: Kronologi Jalan ke Rumah Ridwan Ditembok 2 Tetangga, Sempat Sepakat Akses Tetap Ada
"Nah bapak saya Pak Anwar. Mau beli tanah ini kalau dikasih jalan menuju tanah rumahnya. Tanah di Pak Thoif sekarang ini atas nama Ahmadan sedangkan tanah rumah ini atas nama ibu Sofiyah dulu, yang juga masih keluarga pak Ahmadan," ungkap Sholichah di Surabaya, Selasa (2/11/2021).
Akhirnya, orangtua Sholichah membeli rumah tersebut. Kesepakatan akses jalan itu juga ditandantangani kedua belah pihak dan sejumlah saksi, serta distempel Lurah Rungkut Menanggal pada 1980.
Dalam surat perjanjian itu, kata Sholichah tertera tulisan yang merelakan sebagian tanah Ahmadan untuk dijadikan jalan menuju rumah keluarga Anwar.
Sholichah beranggapan, surat perjanjian itu sudah tidak berlaku bagi keluarga Thoif. Sholichah pun tak mau berpedoman kepada surat itu.
"Itu dulu, mungkin sekarang mereka sudah menganggap sudah tidak berlaku. Bapak saya dan bapak Ahmadan sudah meninggal lama," kata dia.
Saat ini, rumah yang ditempati Sholichah masih atas anam orangtuanya. Sholichah ingin mengurus alih nama sertifikat rumah dan tanah itu dalam waktu dekat.
Namun, ia berharap keluarga Thoif memberikan akses jalan dengan ikhlas.
"Memang kami bukan asli sini, tapi saya berharap bisa saling rukunlah," imbuh dia.