Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tamping yang Bantu Pelarian Saleh Kurap dari Lapas Ikut Dipindah ke Nusakambangan

Kompas.com - 01/10/2021, 15:14 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Bandar narkoba Saleh Kurap bersama tahanan pendamping (tamping) berinisial U yang membantunya kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak dipindahkan ke Nusakambangan.

"Iya betul," kata Kepala Lapas Kelas IIA Pontianak Farhan Hidayat saat dihubungi Jumat (1/10/2021).

Farhan menambahkan, Saleh Kurap bersama U telah diberangkatkan menggunakan maskapai penerbangan Sriwijaya Air pada Jumat pagi pukul 07.00 WIB.

Baca juga: Pembebasan Bersyarat Tamping yang Bantu Pelarian Saleh Kurap dari Lapas Pontianak Dibatalkan

Sebelumnya, Saleh Kurap, bandar narkoba yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak, Kalimantan Barat, sempat melarikan diri.

Farhan menegaskan, pihaknya segera memindahkan Saleh Kurap ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan jika nanti tertangkap.

“Kakanwil Kemenkumham Kalbar juga mengatensi hal ini, jika tertangkap, Saleh Kurap akan dikirim ke Nusakambangan,” ungkapnya.

Saleh Kurap kabur pada Jumat (3/9/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.

Setelah hampir satu bulan menghilang, Saleh Kurap akhirnya ditangkap petugas, Kamis (30/9/2021).

Petugas menangkap Saleh Kurap di sekitar Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Baca juga: Pelarian Bandar Narkoba Saleh Kurap dari Lapas Pontianak Dibantu Tamping

Kepala Lapas Kelas IIA Pontianak Farhan Hidayat mengatakan, Saleh Kurap berhasil melarikan diri dari sel tahanan setelah dibantu seorang warga binaan lain berinisial U yang berstatus sebagai tahanan pendamping (tamping).

“Sosok U ini adalah tamping. Hukumannya tinggal dua tahun lagi, dan ia menjadi tamping,” kata Farhan kepada wartawan, Kamis siang.

Sebagai informasi, tamping adalah warga binaan yang dipercaya dan dipekerjakan untuk melatih keterampilan warga binaan lainnya dan juga membantu pekerjaan petugas sehari-hari.

Meski begitu, berdasarkan Permenkumham Nomor 9 Tahun 2019, tamping dilarang membantu petugas di bidang administrasi perkantoran, teknis, registrasi, pengamanan, dan pelayanan medis kesehatan.

Menurut Farhan, warga binaan yang berstatus sebagai tamping gerak-geriknya diperlonggar, sehingga punya keleluasan bergerak dan tahu banyak tentang situasi serta titik lemah lapas.

“Kita tidak tahu adanya niat pelarian dan yang pasti si U ini menjadi tamping atau pembantu pegawai. Jadi si U ada keleluasan bergerak, dari situlah dia memanfaatkan kelemahan dari petugas,” ucap Farhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com