Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal, Wali Kota Bandung: Kita Persiapkan Aturannya

Kompas.com - 21/09/2021, 11:46 WIB
Putra Prima Perdana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Wali Kota Bandung Oded M Danial menanggapi keputusan pemerintah pusat yang membolehkan anak usia di bawah 12 tahun masuk ke dalam pusat perbelanjaan seperti mal atau supermarket dalam lanjutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlangsung hingga 4 Oktober 2021.

"Insya Allah kita akan mempersiapkan diri. Tapi kita akan  melihat kondisi eksisting hari ini seperti apa pengawasannya yang sekarang," kata Oded di Alun-alun Kota Bandung, Jalan Dalemkaum, Kota Bandung, Selasa (21/9/2021).

Baca juga: Perpanjangan PPKM, Anak-anak Usia 12 Tahun ke Bawah Boleh Masuk Mal, Berlaku di 4 Wilayah Ini

Ditemui terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna menambahkan, Pemerintah Kota Bandung akan mempersiapkan Peraturan Wali Kota yang baru untuk memasukkan poin anak usia di bawah 12 tahun diperkenankan masuk ke dalam pusat perbelanjaan.

"Inmendagrinya baru datang, saya minta Kepala Bagian Hukum untuk mempersiapkan (Perwal) untuk segera menyesuaikan," ujar Ema.

Baca juga: Anak di Bawah 12 Tahun Tak Boleh Masuk Tempat Wisata di Malang, Ratusan Wisatawan Harus Putar Balik

Catatan dari Inmendagri soal ketentuan anak masuk mal

Ema mengimbau, ketika anak usia 12 tahun ke bawah diizinkan masuk ke dalam pusat perbelanjaan, pengawasan dan pendampingan perlu dilakukan dengan ketat.

"Dalam Inmendagri ada catatan, anak usia 12 tahun ke bawah tidak di abur (dilepas) tetap harus didampingi orangtuanya. Nanti juga  di Kota Bandung seperti itu, jadi orangtua boleh bawa anak tapi jangan dilepas harus dijaga dan berbarengan," katanya.

Baca juga: Syarat Masuk Mal, Hotel, dan Rumah Ibadah di Bandung

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah memperluas uji coba protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-3 di Jawa-Bali hingga 4 Oktober 2021.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 diatur bahwa kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal boleh beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca juga: Bandara El Tari Kupang Larang Anak di Bawah 12 Tahun Naik Pesawat

Seluruh kegiatan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

"Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan," dikutip dari Inmendagri 43/2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bentuk Gunung Api di Indonesia dan Contohnya

Bentuk Gunung Api di Indonesia dan Contohnya

Regional
Ekspor Timah Bangka Belitung Anjlok, Pendapatan Bea Cukai Sampai Nol

Ekspor Timah Bangka Belitung Anjlok, Pendapatan Bea Cukai Sampai Nol

Regional
Mahasiswa Kedokteran 'Nge-prank' Curi Mobil Teman Koas di Rumah Sakit, Kini Terancam Penjara

Mahasiswa Kedokteran "Nge-prank" Curi Mobil Teman Koas di Rumah Sakit, Kini Terancam Penjara

Regional
Warga Resah Aktivitas Tempat Hiburan Malam di Banyumas, Ada Promo Khusus Pakai Istilah Pendidikan

Warga Resah Aktivitas Tempat Hiburan Malam di Banyumas, Ada Promo Khusus Pakai Istilah Pendidikan

Regional
Banjir Ngarai Sianok Bukittinggi, Air Sampai Atap Rumah

Banjir Ngarai Sianok Bukittinggi, Air Sampai Atap Rumah

Regional
Optimalkan Pengelolaan Sampah di TPA Lelang, Bupati Aulia Serahkan Bulldozer D3 kepada DLHP HST

Optimalkan Pengelolaan Sampah di TPA Lelang, Bupati Aulia Serahkan Bulldozer D3 kepada DLHP HST

Regional
Mayat Misterius yang Tertimpa Potongan Beton di Banjar Kalsel Diduga Pemulung Besi Bekas

Mayat Misterius yang Tertimpa Potongan Beton di Banjar Kalsel Diduga Pemulung Besi Bekas

Regional
Caleg PDI-P di Banyumas Mundur akibat Sistem Komandate, KPU Klarifikasi

Caleg PDI-P di Banyumas Mundur akibat Sistem Komandate, KPU Klarifikasi

Regional
Korupsi Dana Hibah Pilkada, 5 Eks Anggota KPU Aru Maluku Divonis 1,5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Hibah Pilkada, 5 Eks Anggota KPU Aru Maluku Divonis 1,5 Tahun Penjara

Regional
Partai Demokrat Resmi Dukung Andika Hazrumy di Pilkada Serang 2024

Partai Demokrat Resmi Dukung Andika Hazrumy di Pilkada Serang 2024

Regional
Pengungsi Rohingya Kabur di Aceh Barat, Aktivis Sebut Ada Pembiaran

Pengungsi Rohingya Kabur di Aceh Barat, Aktivis Sebut Ada Pembiaran

Regional
3 Bulan Upah Belum Dibayar, Puluhan 'Cleaning Service' RSUD Nunukan Mogok Masal

3 Bulan Upah Belum Dibayar, Puluhan "Cleaning Service" RSUD Nunukan Mogok Masal

Regional
Kecelakaan Truk di Tol Semarang, Sopir Asal Malang Tewas

Kecelakaan Truk di Tol Semarang, Sopir Asal Malang Tewas

Regional
Masih Ada 6 Nelayan Aceh Ditahan di Thailand

Masih Ada 6 Nelayan Aceh Ditahan di Thailand

Regional
PDIP Usung 5 'Incumbent' Kepala Daerah di Pilkada Bangka Belitung

PDIP Usung 5 "Incumbent" Kepala Daerah di Pilkada Bangka Belitung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com