SERANG, KOMPAS.com - HM (47), salah satu pelaku penipuan pemburu program cashback di aplikasi e-commerce atau jual beli online memperoleh keuntungan sebesar Rp 120 juta dalam waktu satu tahun.
HM mengaku memiliki dua toko online di Tokopedia dan memiliki delapan akun sebagai pembeli dengan nama berbeda.
Baca juga: Terungkap, Penipuan Pemburu Cashback hingga Rp 400 Juta
"Saya punya enam handphone saya sendiri, per handphone ada delapan akun (pembeli)," kata HM di Mapolda Banten, Rabu (15/9/2021).
Baca juga: DAMRI Sambut Hari Pelanggan Nasional dengan Beri Cashback 30 Persen
Untuk keuntungan cashbacknya, setiap akun berbeda tergantung harga produk yang dijual dan dibeli.
HM mengaku hasil kejahatannya digunkan untuk membeli kebutuhan anaknya seperti susu dan pampers.
Sisa uangnya dibelanjakan barang-barang untuk dijual kembali.
Ciptakan penjual dan pembeli fiktif
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriadi mengatakan, petugas menangkap HM dan empat pelaku lainnya.
Keempatnya saling kenal tapi bekerja sendiri-sendiri.
Modus yang dilakukan keempat pelaku sama, yaitu mendapatkan keuntungan hingga ratusan juta dengan bertransaksi fiktif.
Para pelaku menciptakan penjual dan pembeli fiktif.
"Empat pelaku ini seolah-olah jual produk tertentu dan menciptakan pembeli fiktif dengan promo cashback di Tokopedia. Pembeli dan penjual adalah sindikasi (pelaku sendiri)," kata Dedi.