Agar transaksi terlihat nyata, pelaku selalu mengirimkan barang yang dipesan ke alamat tak jauh dari lokasi pelaku di sekitar Pasar Kamis, Kabupaten Tangerang.
Hal itu dilakukan agar pelaku dapat menerima barang langsung dari kurir dan cepat memperoleh cashback.
Dalam satu kali transaksi, pelaku memperoleh cashback sebesar Rp 300.000 hingga Rp 500.000 tergantung jumlah minimal belanja.
"Aksinya sudah dijalankan selama satu tahun terakhir. Namun, dalam empat bulan terakhir pelaku intensif mencari cashback," ujar Dedi.
Tindakan ini membuat perusahaan e-commerce mengalami kerugian lebih dari Rp 400 juta.
Keempat pelaku berinisal BDK (34), BBK (35), HM (47), dan AT (35) diamankan di wilayah Pasar Kamis, Kabupaten Tangerang.
Para pelaku dikenakan pasal 115 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 51 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.