KOMPAS.com - Polisi mengamankan AL dan MS, warga Troboso, Taman Sidoarjo pelaku pembegalan sepasang kekasih JalanBarengkrajan, Krian, Sidoarjo.
AL adalah seorang residivis pencurian dengan kekerasan. Ia ditangkap tahun 2017 saat masih duduk di bangku SMA.
Saat itu AL divonis 3 bulan karena masih di bawah umur. Mereka diamankan di rumah masing-masing tanpa perlawanan.
Dari hasil penyelidikan, AL dam MS kerap beroperasi di sepanjang Jalan Desa Barengkrajan.
Baca juga: Sepasang Kekasih Jadi Korban Begal Bersenjata Samurai di Sidoarjo, Pelaku Ditangkap Polisi
Salah satu korban begal AL dan MS adalah Riski Maulana yang sedang berboncengan dengan kekasihnya, Tiara Sekar.
Mereka dibegal oleh kedua pelaku saat melintas di Jalan Desa Barengkrajan pada Minggu (12/9/2021) dini hari.
Menurut Kapolresta Sidoarjo Kompol Kusumo Wahyu Bintoro saat kejadian, dua pelaku langsung memotong laju motor korban dan mengancam korban dengan samurai.
"Dalam menjalankan aksinya, pelaku ini langsung memotong laju motor korban hingga korban terjatuh. Sambil mengancam korban dengan senjata tajam berupa parang atau samurai, dan mengenai kaca lampu depan motor korban," kata Wahyu saat melakukan pers rilis di Mapolresta Sidoarjo, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Detik-detik Aksi Begal Sadis di Depan Balai Kota Semarang, Terekam CCTV, Satu Orang Tewas
Ia mengatakan kedua pelaku juga meminta korban menyerahkan ponsel dan motor yang dikendarai. Karena ketakutan, Riski dan kekasihnya menyerahkan ponsel serta motornya lalu melarikan diri.
"Karena ketakutan, Riski bersama kekasihnya melarikan diri. Handphone dan motor diserahkan kepada pelaku. Beruntung korban tidak mengalami luka dari kejadian begal tersebut," papar Wahyu.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan satu unit motor Yamah Mio dengan nomor polisi S 5607 PO, sebuah ponsel, samurai, jaket dan celan pendek.
Baca juga: Beraksi di Depan Kantor Walkot Semarang, 2 Begal yang Tewaskan Korbannya Ditangkap
"Akhirnya kami dapat meringkus AI dan MS, keduanya warga Trosobo, Taman, Sidoarjo," ujar Wahyu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka langsung ditahan. Kedua pelaku dikenai ancaman hukuman sesuai Pasal 365 ayat 2 KUHP yakni penjara selama 12 tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muchlis | Editor : Priska Sari Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.