Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saiful Mahdi, Dosen Universitas Syiah Kuala yang Kena UU ITE, Kritik di WA Berujung Penjara

Kompas.com - 04/09/2021, 16:14 WIB
Daspriani Y Zamzami,
Khairina

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com -- Tegar, sikap itu yang ditunjukkan Dian Rubiyanti, saat mengantarkan suaminya Saiful Mahdi ke Lapas Kelas IIA  di kawasan Lambaro, Aceh Besar.

Dan setelah itu, ia belum bisa menemui suaminya karena harus menjalani isolasi di lapas.

“Barusan saya ke Lapas, dan tidak bisa bertemu dengan Pak Saiful, saya hanya bertemu petugas sipir saja untuk mengantarkan baju beliau, Pak Saiful untuk saat ini masih dikarantina karena ini adalah prosedur di masa pandemi saat ini,” jelas Dian kepada Kompas.com melalui saluran telpon selulernya, Sabtu (4/9/2021).

Baca juga: Kasus Grup WhatsApp, Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Divonis 3 Bulan Penjara

Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Dr Saiful Mahdi, resmi menjalani eksekusi putusan vonis terhadap dirinya. 

Dia akan menjalani hukuman penjara tiga bulan di Lapas Kelas IIA Lambaro, Aceh Besar, akibat perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Usai menandatangani berita acara eksekusi di Kejari Banda Aceh, Saiful Mahdi didampingi istrinya dan pengacara dari LBH Banda Aceh, dibawa ke Lapas Kelas IIA Lambaro untuk menjalani hukuman penjara tiga bulan. 

Saiful Mahdi menjalani masa tahanan setelah pengajuan kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA) atau menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, yakni tiga bulan penjara.

“Ini dilakukan Pak Saiful selaku warga negara yang memang harus mematuhi hukum, karena kasasinya ditolak, maka kami menjalani apa yang sudah diputuskan pengadilan, ini bukan bentuk dari kekalahan, melainkan kepatuhan sebagai warga negara,” ujar Dian.

Kendati demikian, sebut Dian, ia dan pihak pengacara dari LBH Banda Aceh, serta didukung oleh lembaga charge.org, kini sedang mengurus berkas dan persyaratan untuk pengajuan amnesti kepada Presiden Joko Widodo.

“ Kalau secara pribadi, kami ikhlas menjalankan putusan pengadilan ini, namun secara kredibilitas seorang pengajar, hal ini dilakukan agar kedepannya tak ada hal buruk yang melekat pada integritas Pak Saiful selaku pengajar,” sebut Dian.

Baca juga: Duduk Perkara Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Dikriminalisasi Usai Kritik Kampus

Difasilitasi oleh lembaga Change.org, Dian pun mengaku sudah bierkomunikasi langsung dengan Kementrian Polhukam dan menceritakan kronologis kasus Saiful Mahdi.

“Jumat malam, saya sudah berkomunikasi dengan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo dan komunikasi berjalan baik," jelas ibu dari empat orang anak ini.

Selain itu, menurut Dian, memang disarankan juga untuk mengajukan beberapa alternatif lain yang bisa ditempuh yakni Peninjauan kembali (PK) atau pengajuan grasi dan amnesti kepada Presiden, dan kami mencoba akan mengajukan amnesti itu.

Sementara itu, Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul mengatakan, aktivitas Saiful Mahdi selaku pengajar di Universitas Syiah Kuala (USK) tetap akan bisa dilakukan secara daring dari Lapas.

“Kami sudah mengajukan hal tersebut dan Kepala Lapas sudah menyetujui untuk memberi fasilitasnya, kini akan diselesaikan syarat-syarat adiministrasinya, tapi yang jelas Pak Saiful tetap bisa mengajar secara daring dari Lapas,” kata Saiful.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Regional
Banjir Rob Demak, Kerugian Petambak Ikan Capai 14 Miliar Setahun Terakhir

Banjir Rob Demak, Kerugian Petambak Ikan Capai 14 Miliar Setahun Terakhir

Regional
Sebelum Meninggal, Haerul Amri Keluhkan Mata Perih dan Kebas

Sebelum Meninggal, Haerul Amri Keluhkan Mata Perih dan Kebas

Regional
Bukan Fenomena 'Heat Wave', BMKG Sebut Panas di Jateng Disebabkan Hal Ini

Bukan Fenomena "Heat Wave", BMKG Sebut Panas di Jateng Disebabkan Hal Ini

Regional
301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

Regional
Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com