Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Travel di Bali Jual Surat Tes Antigen Palsu Rp 100.000 Per Penumpang

Kompas.com - 31/08/2021, 11:59 WIB
Priska Sari Pratiwi

Editor

JEMBRANA, Kompas.com - Polres Jembrana, Bali, meringkus 2 sopir travel yang membawa penumpang dengan surat keterangan hasil rapid test antigen Covid-19 palsu saat masuk ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk.

Surat keterangan hasil tes antigen itu dijual dengan harga Rp 100.000 per penumpang.

"Ketika dilakukan interogasi, penumpang menjelaskan surat rapid tersebut diurus oleh pelaku, HK dan YA dengan membayar uang Rp 100.000 ribu per penumpang," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Reza Pranata melalui keterangan tertulis, Selasa (31/8/2021).

Baca juga: Palsukan Surat Tes Antigen Penumpang, 2 Sopir Travel di Bali Ditangkap

Kedua sopir berinisial HK (39) dan YA (39) membawa dan memalsukan surat keterangan rapid test antigen untuk 43 warga asal Cianjur, Jawa Barat, yang akan ke Bali.

"Mereka menggunakan surat keterangan hasil rapid antigen Covid-19 diduga palsu yang digunakan menyeberang ke Bali untuk mengelabui petugas," ucapnya.

Reza menyebutkan, kasus pemalsuan surat rapid test antigen palsu tersebut terungkap saat petugas memeriksa 1 unit bus dan mobil travel di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Kamis (26/8/2021).

Petugas lalu menemukan 31 penumpang dalam bus dan 12 penumpang dalam mobil yang semuanya menunjukkan rapid test antigen palsu.

Usai melakukan interogasi kepada penumpang, polisi lalu mengarahkan penumpang untuk menjalani rapid test antigen di Pelabuhan Gilimanuk. Mereka dinyatakan negatif Covid-19 dan dipersilakan melanjutkan perjalanan.

Baca juga: Iming-imingi Uang Rp 100.000, 3 Pemuda di Bali Cabuli Bocah 11 Tahun

Sementara untuk kedua sopir, polisi memeriksa lebih lanjut. HK akhirnya mengakui tidak melaksanakan rapid test antigen kepada penumpang.

Surat itu dibeli dari seseorang berinisial A dengan harga Rp 60.000 per surat. Saat ini, A telah diamankan oleh Satreskrim Polres Banyuwangi.

Sementara YA mengaku bertugas mengumpulkan KTP penumpang dan memberikan kepada HK untuk dikirimkan ke A.

HK laku membayarkan kepada A sebesar Rp 2,8 juta untuk 48 surat rapid test antigen palsu. Dari jumlah itu, HK memperoleh keuntungan Rp 1,8 juta dibagi bersama YA.

Polisi kemudian mengamankan barang bukti 48 KTP dan surat keterangan hasil rapid antigen Covid-19 palsu, uang Rp 1,6 juta, mobil bus pelat nomor B 7436 KAA, mobil Isuzu Elf pelat nomor DK 7560 AG, dan 1 buah ponsel.

"Persangkaan pasal yang dikenakan yaitu pasal 263 ayat 2 KUHP atau Pasal 268 KUHP atau Pasal 14 ayat 1 UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya.

KOMPAS.com / (Penulis: Ach. Fawaidi | Editor: Priska Sari Pratiwi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com