BATAM, KOMPAS.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan sejak Januari 2021 hingga Agustus 2021, sedikitnya pihaknya telah berhasil mengamankan 130 kapal ikan asing (KIA) illegal.
Kapal-kapal tersebut diamankan mulai dari melanggar ketentuan prosedur penangkapan ikan hingga pencurian ikan yang dilakukan kapal asing di lndonesia, khususnya di perairan Natuna, Kepulauan Riau (Kepri).
Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan bahwa dari 130 kapal yang berhasil ditegah personil patrol KKP di, 84 di antaranya kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan.
Baca juga: Berusaha Kabur, Kapal Vietnam Terbakar dan Tenggelam di Natuna
Seperti, melakukan penangkapan ikan dengan pengeboman, pukat Harimau, pukat trawl dan prosedur penangkapan lainnya yang telah dilarang KKP.
Selebihnya, 46 kapal merupakan kapal ikan asing (KIA) yang mencuri ikan di perairan Indonesia, khususnya di perairan Natuna, Kepri.
“Untuk KIA yang paling banyak yakni KIA berbendera Vietnam dengan jumlah 25 kapal, Malaysia 15 kapal dan enam kapal berbendera Filipina,” kata Pung Nugroho yang akrab disapa Ipunk saat berada di Batam, Sabtu (28/8/2021).
Baca juga: Lagi, 2 Kapal Asing Vietnam Curi Ikan dengan Jaring Trawl di Perairan Natuna
Ia mengatakan rata-rata KIA yang diamankan ini melakukan pencurian ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara.
“Bahkan ada KIA yang melawan saat diamankan dan berusaha menabrakan kapalnya ke kapal patrol KKP yang ingin melakukan penagkapan,” terang Ipunk.
Ia kembali mengatakan, selain gigih memberantas illegal fishing, KKP juga terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap 62 pelaku destructive fishing seperti bom ikan, setrum maupun racun.
“Operasi pengawasan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan terus dilakukan demi menjaga menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan di laut Indonesia,” papar Ipunk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.