Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

52 Orang Diduga Korban Penipuan CPNS, Pelaku Mantan Kades, Kerugian Miliaran

Kompas.com - 11/08/2021, 10:24 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Mantan kepala desa (kades) berinisial JS (52), asal Desa Klagen, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, ditangkap polisi di Sukoharjo, Jawa Tengah, karena diduga menipu puluhan korban. 

Menurut polis, total kerugian para korban mencapai Rp 5,1 miliar. Modus JS adalah menjanjikan para korban lolos calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Kasus itu terungkap setelah salah satu korban, Dul Gani (58), warga Mojolaban, melapor ke Polres Sukoharjo.

Baca juga: Kronologi Polisi Dikeroyok 7 Orang di Kota Solo, Berawal dari Kecelakaan Mobil dan Motor

Korban mengaku telah menyetor Rp 62 juta kepada JS. Uang itu, kata korban, diminta JS sebagai syarat seperti agar anak angkat korban bisa lolos menjadi PNS.

"Dalam pertemuan tersebut tersangka menjanjikan korban menjadi PNS BNN, BPN, KPPN, Kemenhub, Kemenag, dan Kejaksaan dalam waktu satu tahun dengan membayar sejumlah uang," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (10/8/2021).

Baca juga: Mantan Kades Asal Magetan Ini Menipu Rp 5,1 M, Pelaku Janjikan Korban Jadi PNS

Uang itu disetor korban sebanyak dua kali, Rp 62 juta, yaitu pada 10 Mei 2019 sebesar Rp 37 juta dan 26 Maret 2021 sebesar Rp 25 juta.

Namun, setelah beberapa waktu, janji JS itu tak kunjung terwujud. Bahkan, setelah itu JS sulit dikontak dan tak bisa ditemui di rumahnya.

"Setelah ditunggu dari waktu yang dijanjikan tersangka tidak juga bisa merealisasikan menjadi PNS. Mulai tanggal 24 April 2021 nomor ponsel tersangka tidak bisa dihubungi. Korban mencari ke rumah tersangka sudah dalam keadaan kosong," terang dia.

Baca juga: Menyamar Jadi Ojol, Kapolsek di Makassar Buat Pelaku Judi Sabung Ayam Kalang Kabut


Diduga puluhan orang jadi korban

Setelah itu, polisi berhasil menangkap pelaku di Perum Sapphire Residence Beji, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Minggu (8/8/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga telah menipu 52 orang dengan modus janji jadi PNS.

Hal itu diperkuat dengan temuan barang bukti sebanyak 22 kuitansi pembayaran milik para korban dengan jumlah nominal berbeda-beda, antara Rp 12 juta hingga Rp 835 juta.

Selain itu, dari catatan di kuitansi tersebut, diduga pelaku telah beraksi sejak 2018 hingga 2021. 

Jumlah total dari kuitansi itu mencapai Rp 5,1 miliar. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.

(Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Dony Aprian)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Regional
Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia 'Manusia Silver'

Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia "Manusia Silver"

Regional
Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Regional
Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan Mataram NTB

Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan Mataram NTB

Regional
Polisi Cari Pelaku dan Penyebar Video Adegan Oral Seks di Tempat Wisata Air Panas di Maluku Tengah

Polisi Cari Pelaku dan Penyebar Video Adegan Oral Seks di Tempat Wisata Air Panas di Maluku Tengah

Regional
Lerai Teman Berkelahi karena Masalah Asmara, Pemuda di Bangka Barat Tewas

Lerai Teman Berkelahi karena Masalah Asmara, Pemuda di Bangka Barat Tewas

Regional
PPP Maluku Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Tanpa Mahar Politik

PPP Maluku Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Tanpa Mahar Politik

Regional
Bus dan 2 Mobil Terlibat Kecelakan Karambol di Solo

Bus dan 2 Mobil Terlibat Kecelakan Karambol di Solo

Regional
Hadiri Dharma Santi Nyepi 1946 Saka, Mas Dhito Janji Penuhi Kebutuhan Umat Hindu di Kediri

Hadiri Dharma Santi Nyepi 1946 Saka, Mas Dhito Janji Penuhi Kebutuhan Umat Hindu di Kediri

Regional
Sebanyak 4 Orang Jemaah Haji Asal DI Yogyakarta Berumur di Bawah 20 Tahun Akan Berangkat Tahun Ini

Sebanyak 4 Orang Jemaah Haji Asal DI Yogyakarta Berumur di Bawah 20 Tahun Akan Berangkat Tahun Ini

Regional
Siswi SD di Ambon Jadi Korban Pengeroyokan Sesama Temannya hingga Sesak Napas

Siswi SD di Ambon Jadi Korban Pengeroyokan Sesama Temannya hingga Sesak Napas

Regional
Tinjau Proyek Penanganan Longsor Bengawan Solo, Kepala Dinas PUPR Blora: Targetnya Selesai Akhir Bulan

Tinjau Proyek Penanganan Longsor Bengawan Solo, Kepala Dinas PUPR Blora: Targetnya Selesai Akhir Bulan

Regional
Bayi Laki-laki Ditemukan di Dalam Ember, Ada Surat Isinya Titip Anak

Bayi Laki-laki Ditemukan di Dalam Ember, Ada Surat Isinya Titip Anak

Regional
Vonis Ditunda, Selebgram Adelia Tutupi Wajah Pakai Map Hindari Kamera

Vonis Ditunda, Selebgram Adelia Tutupi Wajah Pakai Map Hindari Kamera

Regional
Hari Keempat Banjir Luwu, Tim SAR Masih Cari Satu Korban Hilang dan Evakuasi 8 Warga

Hari Keempat Banjir Luwu, Tim SAR Masih Cari Satu Korban Hilang dan Evakuasi 8 Warga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com