KUPANG, KOMPAS.com - Pihak otoritas Indonesia, mendeportasi 113 warga Timor Leste, yang ditangkap karena masuk ke wilayah Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), secara ilegal.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna, mengatakan, ratusan warga Timor Leste itu dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu.
"Mereka dideportasi tadi sore sekitar 16.45 Wita," ungkap Krisna, kepada Kompas.com, Selasa (10/8/2021) malam.
Ratusan warga Timor Leste itu, lanjut Krisna, berasal dari sejumlah distrik di negara bekas provinsi ke-27 Indonesia tersebut.
Baca juga: Datang secara Ilegal, 113 Warga Timor Leste Ditangkap, Ada yang Bawa Ayam Jantan
Krisna memerinci, 113 warga Timor Leste itu, 105 di antaranya laki-laki dan delapan perempuan.
Hadir dalam kegiatan deportasi, pejabat dari Indonesia sepertj Wakil Bupati Belu, Dandim 1605 Belu, Kordinator Imigrasi, Kepala Kantor imigrasi, Kepala Kesbangpol Kabupaten Belu, Kepala PLBN Motaain, Kasat Tahti, Kapolsubsektor Motaain, KBO Intelkam Polres Belu dan KBO Shabara.
Sedangkan pejabat dari Timor Leste yakni Kepala Imigrasi Timor Leste, Kepala Bea Cukai, Kapolda distrik Bobonaro, Kepala PNTL serta Danpos Batugade.
Sebanyak 113 warga Timor Leste ditangkap aparat kepolisian di wilayah perbatasan Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (9/8/2021) malam.
Ratusan warga Timor Leste diamankan, karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa membawa dokumen kependudukan lengkap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.