Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Covid-19 Solo Bubarkan 13 Acara Hajatan, Salah Satunya Digelar Anggota DPR

Kompas.com - 09/08/2021, 19:20 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Tim Cipta Kondisi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Solo, Jawa Tengah, membubarkan acara hajatan di 13 tempat karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Dari 13 tempat hajatan yang dibubarkan itu, satu di antaranya diselenggarakan oleh anggota DPR RI.

"Ada 13 tempat hajatan kita bubarkan. Satu tempat di gedung, lima di hotel dan tujuh tempat di rumah," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Solo Arif Darmawan ditemui di Solo, Jawa Tengah, Senin (9/8/2021).

Baca juga: Satgas Covid-19 Bubarkan Hajatan Pernikahan di Cilacap, Penyelenggara Digelandang ke Kantor Polisi

Pembubaran tempat hajatan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/ 2377 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Dalam SE itu disebutkan kegiatan akad nikah/ pencatatan perkawinan pemberkatan dihadiri maksimal 10 orang termasuk pengantin dengan membawa hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 1x 24 jam setiap individu dengan jaga jarak antar orang paling sedikit dua meter dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan akad nikah/ pencatatan perkawinan/ pemberkatan dilaksanakan di KUA/ Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Tempat lbadah dengan persetujuan Satuan Tugas Penanganan Covi-19 Solo.

Kemudian durasi waktu akad nikah/ pencatatan perkawinan/ pemberkatan maksimal dua jam serta kegiatan resepsi pernikahan ditiadakan sementara.

"Pegangan kita tetap SE Wali Kota bahwa sampai dengan saat ini di level 4 Forkompimda menghendaki tidak boleh ada kegiatan akad nikah yang dilakukan di luar KUA, tempat ibadah yang ditunjuk dan Dispendukcapil," kata Arif.

Baca juga: Anggota DPRD Banyuwangi yang Ngeyel Gelar Hajatan Saat PPKM Didenda Rp 500.000

Semua hajatan yang dibubarkan merupakan laporan dari warga. Setelah ditindaklanjuti kegiatan hajatan tersebut dihadiri lebih dari 10 orang dan makan di tempat.

"Yang kita sayangkan biasanya laporan itu (masuk) mendadak. Mestinya kalau dilakukan jauh hari sebelumnya kita bisa memperingatkan dan mediasi. Biasanya laporan itu masuk satu hari atau pada hari H," ungkap dia.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, pihaknya tidak akan segan menutup sementara operasional gedung atau hotel yang masih nekat menyelenggarakan resepsi pernikahan.

"Perintah Pak Wali tadi malah tidak usah diberikan peringatan langsung saja ditutup begitu. Karena ini jelas dia melanggar," kata dia.

"Karena memang di SE Wali Kota kan tidak bertingkat. Artinya bisa peringatan lisan, tertulis, penutupan sementara, bisa pencabutan izin. Jadi bisa yang mana saja sanksinya. Jadi kalau nekat diperintah menutup saja," tambah Arif.

Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa mengatakan tindakan pembubaran beberapa tempat hajatan di Solo berlaku kepada siapa saja, tidak terkecuali kepada pejabat.

"Kemarin sudah disampaikan sebagai pejabat harus memberikan contoh. Justru malah ke Solo hanya pergi menghadiri undangan itu tidak menjadi contoh. Biarpun kami hormat dan kami menyampaikan kepada Satpol PP itu sudah menyalahi PPKM Level 4 yang Inmennya jelas. Kemudian SE Wali Kota tidak menyimpang dari Inmen. Maka siapapun tidak boleh menyelenggarakan itu, apalagi resepsi," ungkap Teguh.

Sebelumnya, penyelanggaran akad nikah hanya diperbolehkan di KUA. Setelah itu ada penyesuaian aturan boleh dilaksanakan di tempat ibadah dengan persetujuan Satgas Covid-19.

"Kalau ini nanti ada kelonggaran lagi baru bisa kita bicara hotel biarpun nanti ada batasan-batasannya. Jadi kami menggarisbawahi siapapun harus tunduk pada aturan yang sudah disepakati bersama. Tidak memandang itu pejabat, atau tokoh, atau apa pun. Saya kira harus menjadi contoh," terang dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com