Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Solo Masih Temukan Warga Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat

Kompas.com - 13/07/2021, 11:12 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo, Jawa Tengah, masih menemukan warga menggelar hajatan di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Sebagaimana diketahui, PPKM darurat mulai diterapkan di Solo pada 3 Juli dan berakhir pada 20 Juli 2021.

"Kemarin saja masih ada hajatan di empat tempat. Kondisi seperti ini (PPKM darurat) mereka masih pasang kajang," kata Kepala Satpol PP Solo Arif Darmawan saat dihubungi wartawan, Selasa (13/7/2021).

Baca juga: Stok Oksigen di RS Solo Menipis, Ini Penjelasan Gibran

Temuan empat tempat kegiatan hajatan itu antara lain di Kelurahan Semanggi, Kelurahan Joyotakan, Kelurahan Jayengan dan Kelurahan Mojosongo.

Menurut Arif, semua kegiatan hajatan itu digelar pada Minggu (11/7/2021).

"Kegiatan hajatan itu langsung kita bubarkan," terang dia.

Arif menyayangkan tidak ada satu pun warga di sekitar lokasi kegiatan hajatan yang melapor kepada petugas.

"Artinya, keinginan pemerintah untuk menyadarkan masyarakat belum diimbangi kesadaran masyarakat. Mestinya kalau ada warga pasang kajang hajatan segera lapor petugas," ungkap dia.

Baca juga: 6 Jalan Ruas Utama di Solo Ditutup Selama PPKM Darurat, Ini Daftarnya

Di sisi lain, terang Arif, Satpol PP juga menerima laporan ada warga yang sedang melangsungkan kegiatan hajatan di tempat lain.

Namun, ketika petugas dari tim cipta kondisi mendatangi lokasi, kegiatan hajatan itu sudah selesai.

Berdasarkan surat edaran Wali Kota Solo Nomor 067/2189 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Wali Kota Solo Nomor 067/2083 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Solo.

Dalam SE No 4 Huruf C Angka 7 huruf n angka 1) diubah menjadi kegiatan akad nikah/pemberkatan dihadiri maksimal 10 orang termasuk pengantin dengan membawa hasil PCR negatif atau swab antigen paling lama 1x24 jam setiap individu di tempat yang telah disetujui oleh Satgas Penanganan Covid-19 Solo dengan menerapkan prokes ketat.

Pelaksanaan respsi pernikahan ditiadakan selama PPKM darurat. SE tersebut berlaku mulai hari ini, tanggal 13 Juli sampai 20 Juli 2021.

"Jadi, hajatan (resepsi pernikahan) tidak boleh selama PPKM darurat," kata dia.

Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Solo Ahyani mengatakan, kegiatan akad nikah atau pemberkataan dibatasi jumlahnya maksimal 10 orang termasuk pengantin.

"Akad nikah 10 orang saja. Pesta pernikahannya tidak boleh," ungkap Ahyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Regional
Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Regional
Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Regional
Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Regional
5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

Regional
Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Regional
Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Regional
Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Regional
Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Regional
4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

Regional
Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Regional
Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com