KUPANG, KOMPAS.com - Polda NTT mengungkap kasus pencurian sapi di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
Tujuh orang pelaku ditangkap di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.
Baca juga: Warga Diusir dari Desa gara-gara Menolak Vaksin, Ini Tanggapan Satgas Covid-19 Bali
Kapolsek Kupang Barat Iptu Sadikin, membenarkan adanya kasus pencurian sapi milik warga di Kecamatan Kupang Barat. Sadikin mengatakan, pelaku mencuri dan membantai dua ekor sapi di tempat.
Pelaku hanya menyisakan tulang, jeroan, dan kulit sapi di lokasi pencurian.
"Yang tangkap tadi pagi itu dari Jatanras Polda NTT. Laporan polisi langsung dibuat korban dan kami sudah arahkan ke Polda," kata Sadikin saat dikonfirmasi, Rabu (28/7/2021).
Ia mengatakan, para pelaku merupakan jaringan spesialis pencurian ternak yang selama ini sering beraksi dan meresahkan masyarakat di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
Sebelumnya diberitakan, tim Resmob Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk tujuh orang pelaku pencurian ternak sapi di wilayah Kota Kupang, NTT.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna, mengatakan, tujuh orang pelaku tersebut yakni berinisial PL, YS, O, H, R, A dan N.
PL diketahui merupakan mantan anggota polisi yang sudah dipecat dari kesatuannya.
"Komplotan ini sudah lama beraksi dan melibatkan PL (40), mantan anggota Polri yang sudah dipecat," ungkap Krisna, kepada Kompas.com, Rabu (28/7/2021).
Baca juga: Pecatan Polisi di Kupang Jadi Komplotan Pencuri Ternak Sapi
Krisna menyebut, PL dan pelaku lainnya diamankan pada Rabu subuh, di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
"Saat ini, para pelaku sudah ditahan di Mapolda untuk proses hukum lebih lanjut," kata Krisna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.