KOMPAS.com - Kepala Desa Temuguruh, Kabupaten Banyuwangi, Asmuni nekat menggelar resepsi pernikahan anaknya saat PPKM Darurat berlangsung.
Video tersebut viral Sejak Sabtu (10/7/2021). Di rekaman video yang beredar, hajatan diselenggarakan di balai desa.
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan acara tersebut sama sekali tak meminta izin baik dari kepolisian hingga Satgas Kabupaten.
Baca juga: Kades di Banyuwangi Gelar Resepsi Saat PPKM Darurat, Polisi: Tidak Ada Izin Sama Sekali...
“Jadi tidak ada ada sama sekali (izin) baik dari kita, Satgas Kabupaten maupun dari Satgas Kecamatan,” kata Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu di Banyuwangi, Senin (12/7/2021).
Beberapa hari kemudian kembali viral video hajatan yang juga digelar di Banyuwangi. Kali ini tuan rumah hajatan adalah anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi, Syamsul Arifin.
Syamsul menggelar hajatan pada Sabtu (24/7/2021) saat penerapan PPKM level 3-4.
Kapolsek Kalibaru AKB Abdul Jabar mengatakan, tiga hari sebelum acara, Syamsul sudah diingatkan untuk menunda pesta pernikahan.
Baca juga: Anggota DPRD Banyuwangi yang Ngeyel Gelar Hajatan Saat PPKM Didenda Rp 500.000
Saat itu, anggota DPR dari fraksi PPP sepakat jika ia hanya menggelar akad nikah. Tapi keesokan harinya, ia tetap nekat menggelar resepsi.
"Akad nikah saja awalnya. Ternyata ada peserta walimatul ursy ketika anggota datang sudah sepi," kata dia.
Dalam sidang itu, ia dinyatakan bersalah karena menggelar hajatan di tengah pemberlakukan PPKM Darurat. Asmuni didenda Rp 48.000 dan menanggung biaya perkara Rp 2.000
Pada hari yang sama, Anggota DPRD Banyuwangi Syamsul Arifin juga menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), di PN Banyuwangi.
Politisi dari Partai PPP ini divonis bersalah dan dijatuhi hukuman denda Rp 500.000.
Baca juga: Kades yang Gelar Hajatan Didenda Rp 48.000, PN Banyuwangi: Efek Jera Bukan dari Nilainya, tapi...
Ia menjalani sidang tipiring setelah menggelar hajatan anaknya saat masih penerapan PPKM Level 4 di Banyuwangi.
Terkait denda yang berbeda, Wakil Ketua PN Banyuwangi Khamozaru Waruwu menjelaskan kemungkinan saat sidang kepala desa, hakim merujuk pada Perda Provinsi Jatim No 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat