Dalam Perda tersebut, denda maksimal memang sebesar Rp 50.000.
Baca juga: IDI Banyuwangi Buka Konsultasi Online untuk Warga yang Isoman, Berikut Syarat dan Ketentuannya...
"Barangkali hakimnya mengacu pada Perda karena di sana kan dikatakan Rp 50.000 denda paling banyak," katanya ditemui di PN Banyuwangi, Selasa (27/7/2021).
Pada sidang Syamsul, hakim merujuk Pergub Jatim nomer 53 tahun 2020 tentang penerapan Prokes di masa pandemi Covid-19.
Dalam Pergub ini denda maksimal disebutkan sebanyak Rp 500.000.
Baca juga: Terdampak PPKM Darurat, Pengelola Wisata di Banyuwangi: Jangankan Bantuan, Ditanya Saja Enggak
Khamozaru mengatakan, seharusnya nominal atau nilai denda tak bisa jadi tolak ukur efek jera.
Menurutnya, efek jera bersifat subyektif karena hukuman sosial ternyata bisa memberikan efek jera yang lebih.
"Ketika ada hukuman sosial masyarakat, ia jadi malu. Jadi tidak dari nilai atau value-nya," katanya.
Baca juga: Keluhan Pelaku Wisata di Banyuwangi: Tak Bisa Apa-apa, Tak Dapat Apa-apa
Menurutnya, ketika pemimpin terbukti bersalah maka itu sudah bisa disebut sebagai hukum sosial, bahwa ia bukan teladan yang baik bagi masyarakat.
"Itu sudah jadi penghukuman sosial ia tak bisa jadi teladan masyarakat. Ini efek jeranya, bukan value atau denda," kata dia.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Imam Rosidin | Editor : Aprillia Ika, Dheri Agriesta, Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.