Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sama-sama "Ngeyel" Gelar Hajatan, Kades di Banyuwangi Didenda Rp 48.000, Anggota DPRD Didenda Rp 500.000

Kompas.com - 27/07/2021, 18:48 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Kepala Desa Temuguruh, Kabupaten Banyuwangi, Asmuni nekat menggelar resepsi pernikahan anaknya saat PPKM Darurat berlangsung.

Video tersebut viral Sejak Sabtu (10/7/2021). Di rekaman video yang beredar, hajatan diselenggarakan di balai desa.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan acara tersebut sama sekali tak meminta izin baik dari kepolisian hingga Satgas Kabupaten.

Baca juga: Kades di Banyuwangi Gelar Resepsi Saat PPKM Darurat, Polisi: Tidak Ada Izin Sama Sekali...

“Jadi tidak ada ada sama sekali (izin) baik dari kita, Satgas Kabupaten maupun dari Satgas Kecamatan,” kata Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu di Banyuwangi, Senin (12/7/2021).

Beberapa hari kemudian kembali viral video hajatan yang juga digelar di Banyuwangi. Kali ini tuan rumah hajatan adalah anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi, Syamsul Arifin.

Syamsul menggelar hajatan pada Sabtu (24/7/2021) saat penerapan PPKM level 3-4.

Kapolsek Kalibaru AKB Abdul Jabar mengatakan, tiga hari sebelum acara, Syamsul sudah diingatkan untuk menunda pesta pernikahan.

Baca juga: Anggota DPRD Banyuwangi yang Ngeyel Gelar Hajatan Saat PPKM Didenda Rp 500.000

Saat itu, anggota DPR dari fraksi PPP sepakat jika ia hanya menggelar akad nikah. Tapi keesokan harinya, ia tetap nekat menggelar resepsi.

"Akad nikah saja awalnya. Ternyata ada peserta walimatul ursy ketika anggota datang sudah sepi," kata dia.

Denda yang berbeda

ilustrasi sidang gugatan.Reuters/Chip East ilustrasi sidang gugatan.
Kepala Desa (Kades) Temuguruh Asmuni menjalani sidang tindak pidana ringan, di PN Banyuwangi pada Senin (26/07/2021).

Dalam sidang itu, ia dinyatakan bersalah karena menggelar hajatan di tengah pemberlakukan PPKM Darurat. Asmuni didenda Rp 48.000 dan menanggung biaya perkara Rp 2.000

Pada hari yang sama, Anggota DPRD Banyuwangi Syamsul Arifin juga menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), di PN Banyuwangi.

Politisi dari Partai PPP ini divonis bersalah dan dijatuhi hukuman denda Rp 500.000.

Baca juga: Kades yang Gelar Hajatan Didenda Rp 48.000, PN Banyuwangi: Efek Jera Bukan dari Nilainya, tapi...

Ia menjalani sidang tipiring setelah menggelar hajatan anaknya saat masih penerapan PPKM Level 4 di Banyuwangi.

Terkait denda yang berbeda, Wakil Ketua PN Banyuwangi Khamozaru Waruwu menjelaskan kemungkinan saat sidang kepala desa, hakim merujuk pada Perda Provinsi Jatim No 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat

Dalam Perda tersebut, denda maksimal memang sebesar Rp 50.000.

Baca juga: IDI Banyuwangi Buka Konsultasi Online untuk Warga yang Isoman, Berikut Syarat dan Ketentuannya...

"Barangkali hakimnya mengacu pada Perda karena di sana kan dikatakan Rp 50.000 denda paling banyak," katanya ditemui di PN Banyuwangi, Selasa (27/7/2021).

Pada sidang Syamsul, hakim merujuk Pergub Jatim nomer 53 tahun 2020 tentang penerapan Prokes di masa pandemi Covid-19.

Dalam Pergub ini denda maksimal disebutkan sebanyak Rp 500.000.

Baca juga: Terdampak PPKM Darurat, Pengelola Wisata di Banyuwangi: Jangankan Bantuan, Ditanya Saja Enggak

Hukuman sosial

Khamozaru mengatakan, seharusnya nominal atau nilai denda tak bisa jadi tolak ukur efek jera.

Menurutnya, efek jera bersifat subyektif karena hukuman sosial ternyata bisa memberikan efek jera yang lebih.

"Ketika ada hukuman sosial masyarakat, ia jadi malu. Jadi tidak dari nilai atau value-nya," katanya.

Baca juga: Keluhan Pelaku Wisata di Banyuwangi: Tak Bisa Apa-apa, Tak Dapat Apa-apa

Menurutnya, ketika pemimpin terbukti bersalah maka itu sudah bisa disebut sebagai hukum sosial, bahwa ia bukan teladan yang baik bagi masyarakat.

"Itu sudah jadi penghukuman sosial ia tak bisa jadi teladan masyarakat. Ini efek jeranya, bukan value atau denda," kata dia.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Imam Rosidin | Editor : Aprillia Ika, Dheri Agriesta, Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Vokalis Red Hot Chili Peppers Berlibur di Mentawai, Surfing hingga Nikmati Tarian Khas

Vokalis Red Hot Chili Peppers Berlibur di Mentawai, Surfing hingga Nikmati Tarian Khas

Regional
Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Regional
Tertutup Longsor, Akses Jalan Dua Desa di Sikka Putus Total

Tertutup Longsor, Akses Jalan Dua Desa di Sikka Putus Total

Regional
Harga Bawang Merah Melonjak di Banda Aceh, Sentuh Rp 70.000 Per Kg

Harga Bawang Merah Melonjak di Banda Aceh, Sentuh Rp 70.000 Per Kg

Regional
Elpiji 3 Kg Langka, Pemkab Kendal Minta Tambah Pasokan dan Bakal Sidak Restoran

Elpiji 3 Kg Langka, Pemkab Kendal Minta Tambah Pasokan dan Bakal Sidak Restoran

Regional
Selamatkan Anak yang Tercebur Sumur, Ayah di Purworejo Tewas

Selamatkan Anak yang Tercebur Sumur, Ayah di Purworejo Tewas

Regional
Puskesmas Tak Ada Ambulans, Polisi di NTT Bantu Evakuasi Ibu Melahirkan ke RS Pakai Mobil Dobel Gardan

Puskesmas Tak Ada Ambulans, Polisi di NTT Bantu Evakuasi Ibu Melahirkan ke RS Pakai Mobil Dobel Gardan

Regional
Ditinggal Melaut, Rumah Kayu di Nunukan Ludes Terbakar

Ditinggal Melaut, Rumah Kayu di Nunukan Ludes Terbakar

Regional
Sungai Cisangu di Lebak Meluap, Ratusan Rumah Terendam

Sungai Cisangu di Lebak Meluap, Ratusan Rumah Terendam

Regional
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Kecelakaan Bus ALS di Agam

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Kecelakaan Bus ALS di Agam

Regional
Dukung Gebyar BBI/BBWI Riau 2024, Menhub Beri Bantuan 'Buy The Service' ke Pemprov Riau

Dukung Gebyar BBI/BBWI Riau 2024, Menhub Beri Bantuan "Buy The Service" ke Pemprov Riau

Regional
Pergerakan Wisatawan di Yogyakarta Selama Libur Lebaran Meningkat, tapi Lama Tinggal Menurun

Pergerakan Wisatawan di Yogyakarta Selama Libur Lebaran Meningkat, tapi Lama Tinggal Menurun

Regional
Kades di Magelang Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Rugikan Negara Rp 924 Juta

Kades di Magelang Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Rugikan Negara Rp 924 Juta

Regional
Polisi Buru Pelaku Pembacokan yang Tuduh Korban Mencuri Sawit

Polisi Buru Pelaku Pembacokan yang Tuduh Korban Mencuri Sawit

Regional
Meski Masuk Bursa Pilkada Jateng, Dico Diminta Jadi Calon Bupati Kendal Lagi

Meski Masuk Bursa Pilkada Jateng, Dico Diminta Jadi Calon Bupati Kendal Lagi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com