LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang pemilik konter pulsa di Tanggamus, Lampung, dibunuh usai berhubungan seks dengan pasangan sesama jenisnya.
Korban dibunuh dua orang pelaku berlatar belakang dendam karena dibayar tidak sesuai perjanjian untuk berhubungan seks.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Inspektur Satu (Iptu) Ramon Zamora mengatakan, korban bernama Dede Saputra (32) warga Kecamatan Talang Padang.
"Ada dua orang pelaku yang sudah kita tangkap kurang dari 24 jam setelah jasad korban berhasil diidentifikasi," kata Ramon, dihubungi Kompas.com, Kamis (15/7/2021).
Baca juga: Pengasuh Ponpes yang Cabuli 2 Santri Sesama Jenis di Bantul Terancam 15 Tahun Penjara
Kedua pelaku itu berinisial BM (21) alias Alan, warga Kecamatan Talang Padang dan SA (33) warga Kecamatan Kedondong, Pesawaran.
Kedua pelaku ditangkap pada Rabu (14/7/2021) siang di kediamannya masing-masing.
Kasus pembunuhan ini terungkap setelah jasad korban ditemukan di tempat penampungan air di ladang Dusun Pagar Jarak, Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, Senin (12/7/21) pukul 08.00 WIB.
Dari hasil identifikasi, diketahui korban bernama Dede Saputra, pemilik konter pulsa di Kecamatan Talang Padang.
"Para pelaku ini adalah teman dekat korban," kata Ramon.
Baca juga: Sakit Hati Tak Dibayar, Pria Ini Tusuk Pasangan Sesama Jenis hingga Tewas
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku BM yang merencanakan pembunuhan tersebut.
Menurut Ramon, BM ini adalah pemuda yang sering diajak berkencan dan berhubungan seks sesama jenis oleh korban.
"Motif sementara berlatar belakang dendam kepada korban," kata Ramon.
Dendam tersebut, dari pengakuan pelaku BM, karena korban sering ingkar janji dalam membayar jasa kencan dari pelaku.
"Korban menjanjikan pelaku akan dibayar Rp 700.000 namun hanya dibayar Rp 300.000 usai melakukan hubungan sejenis," kata Ramon.