Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Saya Memilih Kurungan Penjara 3 Hari Pak, Sudah Yakin, Saya Tak Ada Uang untuk Bayar Denda"

Kompas.com - 13/07/2021, 21:56 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Seorang pemilik kedai kopi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, bernama Asep Lutfi Suparman (23), warga Kecamatan Cihideung, divonis bersalah setelah terbukti melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Selasa, (13/7/2021).

Kedai milik Asep terjaring razia petugas karena kedapatan melayani pembeli di tempat dan melebihi batas waktu yang ditentukan yakni pukul 20.00 WIB selama PPKM Darurat.

Setelah itu, ia hanya pasrah saat diminta petugas untuk menjalani sidang secara virtual khusus pelanggaran PPKM Darurat di Taman Kota Taskimalaya.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelajar SMA yang Bunuh Tantenya karena Menolak Berhubungan Seks

Dalam persidangan virtual yang digelar Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang dipimpin hakim Abdul Gofur, Asep divonis hukuman denda Rp 5 juta subsider penjara 3 hari.

Setelah menerima putusan itu, Asep lebih memilih untuk dipenjara selama 3 hari daripada harus membayar denda Rp 5 juta.

Bukan tanpa alasan Asep memilih untuk memilih kurungan penjara. Sebab, ia mengaku tak memiliki uang untuk membayar denda tersebut.

"Saya memilih menjalani kurungan penjara 3 hari Pak. Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke Negaranya," kata Asep, Selasa (13/7/2021). 

Baca juga: Cerita Pemilik Kedai Kopi, Kena Denda PPKM Rp 5 Juta, Akhirnya Pilih Dipenjara 3 Hari

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com