Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Polisi Babak Belur Dianiaya 2 Pemuda, Ini Kronologinya

Kompas.com - 09/07/2021, 16:00 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Kasus penganiayaan terhadap anggota polisi terjadi di Medan, Sumatera Utara.

Akibat insiden itu, dua orang pelaku berinisial ASS (26) dan DKS (24) diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan, kejadian berawal saat korban membeli rokok di sebuah kedai di Jalan Mawar, Kecamatan Medan Polonia, Jumat (25/6/2021).

Di lokasi tersebut, korban berpapasan dengan kedua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Secara tak sengaja, korban memandang wajahnya.

Baca juga: Gara-gara Tak Suka Dipandang Saat Boncengan, 2 Pria Aniaya Polisi Pakai Batu Bata

Namun, pelaku merasa tidak terima dilihat korban di lokasi kejadian dan spontan membentaknya.

"Apa mata kau, gak sor (enggak suka) kau," terang Irwansyah menirukan perkataan pelaku kepada korban.

Dianiaya hingga babak belur

Usai melontarkan kalimat tersebut, salah satu pelaku kemudian mengambil batu bata di sekitar lokasi kejadian dan langsung memukulkannya ke arah korban secara membabi buta.

Akibat kejadian itu, korban babak belur dan menderita luka memar di bagian pelipis kiri, leher, punggung dan kaki.

Setelah korban tak berdaya, lalu pelaku kabur meninggalkannya tergeletak di pinggir jalan.

Baca juga: Pengakuan Tukang Bubur Setelah Bayar Denda PPKM Rp 5 Juta, Uangnya Diganti Orang yang Mengaku Hamba Allah

Korban lalu melaporkan kasus tersebut ke Polsek Medan Baru dan pelaku langsung diringkus tak lama kemudian.

"Kami bergerak cepat dan menangkap pelaku di sekitar lokasi kejadian," ujar Irwansyah.

"Kedua pelaku kita jerat keduanya dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tambahnya.

Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : Aprillia Ika

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com