Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Jerman di Bali Tertangkap Menyimpan Kokain Senilai Rp 1,5 Miliar

Kompas.com - 09/07/2021, 15:55 WIB
Ach Fawaidi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Warga Jerman berinisial ABL (35) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Badung, Bali, karena memiliki narkoba jenis kokain.

ABL ditangkap di sebuah vila di kawasan Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, bersama barang bukti kokain senilai Rp 1,5 miliar.

"Ini bukti terbesar di Bali. Pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti 282,01 gram kokain senilai Rp 1,5 miliar. Estimasi 1 gram Rp 5 juta dan hasis 1,10 gram," kata Kapolres Badung AKBP Roby Setiadi dalam keterangan tertulis, Jumat (9/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat Bali Diperketat, Lampu Jalan hingga Fasilitas WiFi Dibatasi

Menurut Roby, penangkapan warga Jerman itu berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika di sebuah vila.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan selama sebulan terhadap tempat atau lokasi yang dimaksud.

Selanjutnya, pada Senin (5/7/2021), sekitar pukul 22.15 Wita, polisi melakukan pengintaian dan menangkap laki-laki yang mengaku bernama ABL.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 53 paket klip berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis kokain dan 1 buah plastik yang diduga berisi narkotika jenis hasis.

"ABL membenarkan barang tersebut adalah benar narkotika jenis kokain dan hasis miliknya," kata Roby.

Baca juga: Ketua DPR Minta Pemerintah Siapkan Skenario Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19 di Luar Jawa-Bali

Selanjutnya, pada Selasa, pukul 18.55 Wita, polisi kembali melakukan penggeledahan tempat tinggal ABL.

Saat dilakukan penggledahan di kamar ABL, ditemukan kantong kertas warna biru yang di dalamnya berisi 56 paket yang diduga berisi narkotika jenis kokain.

Setalah itu, polisi membawa ABL dan 56 paket yang diduga berisi narkotika jenis kokain ke Polres Badung untuk diproses lebih lanjut.

"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya," kata Roby.

Polisi sedang menyelidiki untuk menentukan apakah ABL sebagai pengedar atau pemilik barang untuk dikonsumsi sendiri.

ABL dijerat Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, ia juga bisa dijerat Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NUSANTARA] Rumah Terbakar Saat Ditinggal 'Ngopi' | Ratusan Kendaraan Dinas Pemprov Banten Hilang

[POPULER NUSANTARA] Rumah Terbakar Saat Ditinggal "Ngopi" | Ratusan Kendaraan Dinas Pemprov Banten Hilang

Regional
Polisi Tangkap Pemuda Pembunuh Ibu Kandung di Kerinci

Polisi Tangkap Pemuda Pembunuh Ibu Kandung di Kerinci

Regional
Pemkab Natuna Upayakan Pembebasan 8 Nelayan yang Ditahan Malaysia

Pemkab Natuna Upayakan Pembebasan 8 Nelayan yang Ditahan Malaysia

Regional
Polisi Gerebek Apartemen Tempat Produksi Sabu Cair di Batam

Polisi Gerebek Apartemen Tempat Produksi Sabu Cair di Batam

Regional
Borobudur Maraton 2024 Bakal Digelar 1 Desember, Berikut Kategori dan Harganya

Borobudur Maraton 2024 Bakal Digelar 1 Desember, Berikut Kategori dan Harganya

Regional
Dibacok Pacar, Seorang Wanita Rekam Sendiri Kepala Bersimbah Darah

Dibacok Pacar, Seorang Wanita Rekam Sendiri Kepala Bersimbah Darah

Regional
10 Wisata Kalimantan Selatan, Salah Satunya  Amanah Borneo Park

10 Wisata Kalimantan Selatan, Salah Satunya Amanah Borneo Park

Regional
Seminggu Ditempati, Apartemen Diubah Jadi Pabrik Sabu Rumahan

Seminggu Ditempati, Apartemen Diubah Jadi Pabrik Sabu Rumahan

Regional
Korupsi Retribusi Lelang Ikan, Eks Pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan Lebak Dituntut 1 Tahun Penjara

Korupsi Retribusi Lelang Ikan, Eks Pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan Lebak Dituntut 1 Tahun Penjara

Regional
Bos Bus 'Bejeu' Ambil Formulir Pendaftaran Bupati Jepara di PDI-P, Janji Kembalikan Kejayaan Jepara Kota Ukir

Bos Bus "Bejeu" Ambil Formulir Pendaftaran Bupati Jepara di PDI-P, Janji Kembalikan Kejayaan Jepara Kota Ukir

Regional
Santriwati di Riau Babak Belur Dianiaya Pengemudi Kapal karena Menolak Turun

Santriwati di Riau Babak Belur Dianiaya Pengemudi Kapal karena Menolak Turun

Regional
Banyuwangi Jadi Kabupaten dengan SPBE Terbaik, Bupati Ipuk: Presiden Jokowi Minta Semua Daerah Perbaiki Kinerja

Banyuwangi Jadi Kabupaten dengan SPBE Terbaik, Bupati Ipuk: Presiden Jokowi Minta Semua Daerah Perbaiki Kinerja

Regional
PPP Tugaskan Mantan Kabid Humas Polda Maluku Maju di Pilkada Kota Tual

PPP Tugaskan Mantan Kabid Humas Polda Maluku Maju di Pilkada Kota Tual

Regional
Kasus Korupsi Tambang Timah, Mantan Gubernur Babel dan 3 Direktur Diperiksa

Kasus Korupsi Tambang Timah, Mantan Gubernur Babel dan 3 Direktur Diperiksa

Regional
Grebek Pabrik Sabu di Apartemen Mewah, 3 Orang Diamankan

Grebek Pabrik Sabu di Apartemen Mewah, 3 Orang Diamankan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com